Home / Sulsel

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:54 WIB

Kadinkes Kota Makassar Dipercaya Jadi Pembicara di Bali, Bahas Peraturan BPJS Kesehatan

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

LINTASCELEBES.COM BALI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi salah satu pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024.

Turut hadir Peserta dari Kementerian kesehatan dari Direktur pelayanan Primer, BPJS PUSAT, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota (Kab.buleleng, Kab. Bangli, Kota Makassar, Kab.Gowa, Kab.Maros) dan Puskesmas yang uji coba Klinik.

Nursaidah mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia” ucapnya

Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya, bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu BPJS wilayah kepwil ix dan xi menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.

“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan”. Ucapnya

Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu layanan kesehatan di FKTP dengan banding Jumlah peserta = 25.000 peserta per FKTP, Rasio dokter 1:5000. tambahnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gelar Workshop SIINas, Arlin Ariesta Sebut Upaya Pemerintah Fasilitasi Pelaku Usaha

Sulsel

Wali Kota Makassar Beri Sambutan di Magical Toraja 2022

Sulsel

Wali Kota Munafri dan Wawali Aliyah Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Pemkot Makassar

Advertorial

Diskominfo Makassar Gelar coffee morning Bersama perwakilan Dirlantas Polda Sulsel Bahas Tilang Elektronik

Sulsel

679 Kabupaten Sidrap, Gubernur Sulsel Serahkan Rp 500 Juta Hibah untuk Masjid Agung Sidrap

Sulsel

Wali Kota Danny Jadikan Lorong Wisata Inti 24 Program Strategi

Sulsel

Ketua PKK Barru Hasnah Syam Bantu Korban Kebakaran Nepo

Sulsel

Satlantas Polres Wajo Edukasi Peserta JUMBARA, Tekankan Pentingnya Safety Riding