Home / Sulsel

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:54 WIB

Kadinkes Kota Makassar Dipercaya Jadi Pembicara di Bali, Bahas Peraturan BPJS Kesehatan

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

Kadinkes Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024

LINTASCELEBES.COM BALI — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin M.Kes, menjadi salah satu pembicara di kegiatan BPJS Kesehatan dengan tema “Monitoring evaluasi uji coba implementasi pemindahan peserta JKN di FKTP Wilayah Kepwil IX dan XI di Bali”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 – 12 Juli 2024.

Turut hadir Peserta dari Kementerian kesehatan dari Direktur pelayanan Primer, BPJS PUSAT, BPJS WiIayah IX dan XI, serta 5 Kabupaten/Kota (Kab.buleleng, Kab. Bangli, Kota Makassar, Kab.Gowa, Kab.Maros) dan Puskesmas yang uji coba Klinik.

Nursaidah mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Redistribusi peserta BPJS Kesehatan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan lainnya yang mengatur tentang tata kelola dan operasional BPJS Kesehatan. Melalui redistribusi yang efektif dan sesuai aturan, BPJS Kesehatan diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia” ucapnya

Yang tidak kalah pentingnya juga, sambungnya, bagaimana memaksimalkan upaya peningkatan layanan terkait dengan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu BPJS wilayah kepwil ix dan xi menyampaikan kondisi terkini terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Selatan.

“Tujuan pelaksanaan redistribusi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan”. Ucapnya

Selanjutnya, adanya peningkatan kualitas/mutu layanan kesehatan di FKTP dengan banding Jumlah peserta = 25.000 peserta per FKTP, Rasio dokter 1:5000. tambahnya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tasya dan Hanifah, Dua Gadis yang Dapat Doa dan Perhatian dari Bu Dokter Hasnah Syam

Sulsel

Malam Taptu HUT RI ke 77, Rujab Bupati Barru Dipenuhi Arakan Obor

Sulsel

Perbanyak Syukur Menjadi Pesan Ustadz Das’ad Latif Pada Rakorsus 2022

Sulsel

Wali Kota Appi Jamin Asesmen Calon Sekda Makassar Berjalan Fair

Sulsel

Danny Pomanto Resmikan Pergantian Nama Jalan Cendrawasih Jadi Opu Daeng Risaju

Sulsel

Paripurna DPRD, Bupati Barru Terima Catatan Strategis Rekomendasi Laporan LKPJ

Sulsel

Terima Audiens, Camat Ujung Tanah Siap Fasilitas Muscab DMI

Sulsel

Sambut HUT Kota Makassar ke-417, Disperin Gelar Operasi Pasar Murah