Home / Sulsel

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:29 WIB

Pemkot Makassar dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  Pemkot Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan,” kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor Balai Kota, Selasa, (6/02/2024).

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Sekaligus akan dilaunching segera.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (*Natsir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bapenda Makassar Lakukan Penindakan Bagi Penunggak Wajib Pajak PBB

Sulsel

Perbedaan Hari Raya, Pernah Terjadi Pada Masa Sahabat Nabi

Sulsel

Rawan Banjir, Kementerian Sosial Siapkan Bantuan Bencana untuk Pemkab Wajo

Sulsel

Personil Dishub Melakukan Pengaturan Lalu Lintas Beberapa Titik di Wilayah Makassar

Sulsel

Bulan September Ini, DPC PPAKN Akan Gelar Kontes Ayam Nusantara Wajo 2022

Sulsel

Upacara HUT RI ke-80 di Wajo: Bupati Andi Rosman Harapkan Semangat Persatuan dan Kemajuan

Sulsel

Munafri Arifuddin Minta RDTR Jadi Panduan Pembangunan, Bukan Pemicu Semrawut Kota

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga Makassar Takbiran Khidmat, Tanpa Konvoi dan Mercon