Home / Sulsel

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:23 WIB

Pemkot Makassar Bersama BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023)

Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, agar memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun.

“Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutur Muh Ansar.

Adapun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa. Sedangkan untuk lingkup Kota Makassar hingga bulan Desember, telah tercatat sebanyak 1.462.230 jiwa dari jumlah penduduk yang mencapai 2 juta jiwa, atau sekitar 99,46 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar, yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan.

Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.

“Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan,” tuturnya.

Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.

“Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat,” lanjutnya.

Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi. (*Natsir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

DPMPTSP Akan Tempati Gedung MGC, Pj Sekda Inginkan Pelayanan Publik Menjadi Lebih Mudah

Sulsel

Pj Sekda Kota Makassar Terima Kunjungan PFI Diskusikan Terkait Kolaborasi Fotografi

Sulsel

Munafri Dorong Industri MICE dan Pariwisata Berkembang Lewat Experimental Class Transform 2025

Sulsel

Anggota KIM Asal Sulteng dan Jogja Sebut War Room Makassar Layak Jadi Percontohan

Sulsel

Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi

Sulsel

Parade Budaya Makassar Tahun 2022, Danny Bawakan Tradisi Pappasang, Nasehat Empat Etnis Budaya Makassar

Sulsel

Bekerjasama BIN, Pemkab Sinjai Gelar Vaksinasi

Advertorial

Komisi I DPRD Wajo Bahas Penguatan TPTGR Dan TPKD Bersama Inspektorat Provinsi Sulsel