LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Komisi I DPRD Wajo melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kantor Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel. Konsultasi dan koordinasi terkait dasar hukum dan pertimbangan perubahan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Wajo dan koordinasi dalam menindaklanjuti atas evaluasi reformasi dan birokrasi (RB) untuk penajaman/penguatan implementasi pada Pemda.
Rombongan Komisi I DPRD Wajo yang dipimpin H. Ambo Mappasessu diterima oleh Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel Bustanul Arifin, Kabag Tata Laksaba dan Birokrasi Baso Manynyurungi, Sub Koordinator RB Rosmala dan beberapa pejabat fungsional.
Pada kesempatan itu, Komisi I DPRD Wajo didampingi Asisten III Setda Wajo, Kabag Hukum Setda Wajo, serta analisis SDMA Bagian Organisasi Setda Wajo.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi I DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu mengungkapkan, kunjungan yang dilakukan ini untuk mendapatkan petunjuk teknis dan referensi berkenaan dengan usulan inisiatif terkait perubahan kelembagaan perangkat daerah dan evaluasi reformasi dan birokrasi (RB).
Terkait perubahan Perda, kata Ambo Mappasessu, memang Pemda perlu melakukan konsultasi ke Pemprov selaku mandatori yang nantinya akan difasilitasi ke Kemendagri.
Dikatakan, Terkait evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023, penajaman mengarahkan pelaksanaan birokrasi kedalam 2 fokus yang disebut double track yaitu fokus penyelesaian isu hulu yang disebut dengan RB General dan fokus penyelesaian isu hilir yang disebut dengan RB tematik.
Menurutnya, pada agenda ini, merupakan konsultasi dan koordinasi sebelum memasuki pembahasan pada DPRD Wajo sebagaimana untuk pembahasan sebuah Ranperda.
“Jadi pada agenda ini bukan merupakan penetapan rekomendasi apakah kelembagaan-kelembagaan yang diinginkan mutlak mengalami perubahan, karena lebih dahulu harus ada kajian/naskah akademik atau hasil pembahasan yang valid untuk dikoordinasikan, mengingat ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan,” pungkas Ambo Mappasessu.(Advertorial)