Home / Asahan

Senin, 11 September 2023 - 15:29 WIB

Surya BSc Buka Rakorpem Bulan September 2023

Bupati Asahan membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan September di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (11/09/2023)

Bupati Asahan membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan September di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (11/09/2023)

LINTASCELEBES.COM ASAHAN — Bupati Asahan membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan September di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (11/09/2023).

Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Sekda Asahan, Staff Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian dan para Kapus se-Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan mengatakan kalau sudah berada di penghujung triwulan tiga, saya mengingatkan kepada seluruh OPD, Camat dan Kepala Puskesmas agar tidak menunda-nunda kegiatan dan lakukanlah kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan sehingga tertib anggaran dan tertib administrasi menjadi kebiasaan kita dalam bekerja.

Bupati menyampaikan di dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN itu memiliki asas netralitas dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

“Jangan ada ASN du Asagan ikut – ikutan dalam politik praktis namun jangan sampai tidak paham politik,” ujar Bupati

Bupati juga mengingatkan kepada para Camat yang wilayah nya terkena banjir agar terus berkoordinasi dengan BPBD untuk penanganan kondisi.(Budi)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Asahan

Pemkab Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Anggota DPRD Periode 2019-2024

Asahan

Pemkab Asahan Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Provsu

Asahan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Wabup Asahan Laksanakan Sidak Pasar

Asahan

Camat Kota Kisaran Timur Pimpin Kegiatan Masyarakat Bersih Lingkungan 

Asahan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Asahan Buka Musorkab KONI

Asahan

Tim Evaluasi TP-PKK Sumut Kunjungi Desa Rahuning

Asahan

Bupati Surya Lantik Pejabat Pimpinan Pratama, Administrator dan Pengawas

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa