Home / Sulsel

Senin, 24 Juli 2023 - 21:32 WIB

Ratusan Pelaku Usaha IKM Mengikuti Sosialisasi SIINAS yang Digelar Disdag Makassar

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha  Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan bahwa Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) terbilang penting demi mewujudkan industri nasional yang kuat.

“Sosialisasi Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah. Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” ujar Andi Irdan Pandita.

Perlu diketahui berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya : Registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id. dengan mengisi data perusahaan Upload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP,NIB,dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.

Adapun dasar regulasi terkait SIINAS yakni, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (*Ak – Sir ).

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Jelang Musim Haji, Dirut Beni Pastikan Air Bersih Jemaah Haji Makassar Akan Terpenuhi

Sulsel

Sekda Kota Makassar Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke – 85 HIKMA

Sulsel

Dishub Makassar Komitmen Berikan Pelayanan Publik yang Bersih

Sulsel

Kepedulian Satgas TMMD Ke-113 Kodim 1406/Wajo, Bangun Kamar Mandi dan WC yang Sehat

Sulsel

Kadis P3AP2KB Sinjai Kukuhkan Pengurus PATBM Desa Saotanre

Sulsel

BIN dan Puskesmas Palakka Bone Gelar Vaksinasi Massal

Sulsel

Sigap Atasi Kebakaran, Pemkot Makassar Hadirkan Damtor di 53 Titik Kelurahan

Sulsel

Pemkab Sinjai Akan Bangun Pasar di Sinjai Selatan