LINTASCELEBES.COM WAJO — Pasca rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang dilakukan oleh PPK se-Kabupaten Wajo pada tanggal 3-5 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Wajo lakukan pencermatan.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program patroli pengawasan kawal hak pilih. Dari hasil pencermatan berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, sebanyak 4.613 Data Potensial Pemilih Non KTP-elektronik. Senin (12/6/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, meminta KPU Kabupaten Wajo dapat intens berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo.
“Kami harap KPU Kabupaten Wajo dapat intens berkomunikasi dengan Disdukcapil terutama soal progres perekaman KTP-el atas pemilih yang dimaksud,” ujar Heri yang juga selaku penanggung jawab pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Lebih lanjut, Heriyanto menyampaikan bahwa ribuan data potensial pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat berpotensi kehilangan hak pilihnya
“Ribuan data potensial pemilih non KTP-el ini berpotensi kehilangan hak pilih, untuk itu KPU Wajo harus segera menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.(S.Menroja)
Editor: Muh. Hamzah