Home / Sulsel

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:31 WIB

H. Rafiuddin Rasyid: Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg

LINTASCELEBES.COM WAJO — Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa, H. Rafiuddin Rasyid menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.

“Beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri diantaranya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Penanggung Jawab Tahapan Pencalonan, Jum’at (26/05/2023).

Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Seluruh daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, harus dilakukan. Tim fasilitasi pengawasan sementara lakukan pengawasan dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

H. Rafiuddin menambahkan jika pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi, tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana. Dalam undang-undang pemilu, pasal 520 sangat tegas mengatur itu.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tegasnya.(Syafruddin Menroja)

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kunker di Kodim Wajo, Pangdam XIV/Hasanuddin Minta Prajurit Jaga Soliditas dan Profesionalisme

Sulsel

Peduli, MGI Club Sulawesi Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Sompe

Sulsel

Kodim 1406/Wajo, Polri dan Satpol PP Jaga Keamanan Natal

Sulsel

Munafri Titip Pesan Majelis Tabligh jadi Ruang Kedamaian dan Pencerahan Masalah Sosial

Sulsel

PJ Sekda Imbau Pentingnya Komitmen Penuh Stakeholder Tangani Penurunan Stunting

Sulsel

Suardi Saleh Harap Kampus Vokasi UNHAS di Barru Terima Mahasiswa Baru Tahun Ini

Sulsel

Jubir Covid 19 Makassar: Ancaman Pandemi Tidak Akan Berpengaruh Besar Jika Masyarakat Jalankan Prokes

Sulsel

Danny Beri Motivasi Kontingen Kejuaraan Dunia Federasi Barongsai Sulsel