Home / Sulsel

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:36 WIB

Presiden Jokowi Serahkan SK Tanah Objek Reforma Agraria ke 1.409 Penerima di Wajo

Bupati Wajo Amran Mahmud mengikuti proses penyerahan  Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru ke Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai 1.409 penerima secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (22/2/2023)

Bupati Wajo Amran Mahmud mengikuti proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru ke Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai 1.409 penerima secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (22/2/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Presiden RI Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau SK Biru ke Kabupaten Wajo yang jumlahnya mencapai 1.409 penerima, Rabu (22/3/23).

Penyerahan ini dilakukan secara virtual yang terpusat dan dilaksanakan secara offline di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, bersamaan dengan penyerahan SK serupa dan SK Hutan Sosial atau SK Hijau ke sejumlah daerah di Indonesia.

Khusus untuk Sulsel, ada empat daerah. Masing-masing SK TORA untuk Wajo, dan SK Hutan Sosial bagi Gowa, Barru dan Kabupaten Enrekang.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengikuti proses penyerahan ini secara virtual di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (22/2/2023).

Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan RI, Siti Nurbaya atas penyerahan SK Tora untuk masyarakat Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menerima SK TORA untuk 1409 orang penerima yang hari ini diwakili oleh 10 orang untuk menerima secara langsung,” ucap Amran yang dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan yang baru selesai menjelang magrib.

TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa yang menjadi penerima bisa sudah bisa bekerja di lahan yang diredistribusikan, masyarakat juga bisa menguasai secara fisik lahannya, aman, legal dan masyarakat penerima program itu memiliki kepastian hukum yang jelas.

Amran Mahmud meminta kepada masyarakat penerima agar bisa memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah dengan baik dan tidak lagi ditelantarkan.

“Kita berharap agar lahan ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif. Jangan sampai sudah diserahkan oleh pemerintah namun disia-siakan, apalagi dipindahtangankan. Pemerintah bisa saja mencabut SK nya jika lahannya tidak dimanfaatkan dengan baik ,” ucapnya.

Amran Mahmud berharap agar dengan adanya SK TORA ini akan membantu pengembangan perekonomian masyarakat Wajo. “Apalagi kita memang sedang fokus untuk pengembangan perekonomian di Kabupaten Wajo,”pungkasnya.

Selain Amran Mahmud, turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, A. Aslam Patonangi, bersama jajaran Pemerintah Prov Sulsel, Instansi atau perwakilan Kementerian /Lembaga tingkat Prov Sulsel, jajaran Pemerintah Daerah dan Perwakilan masyarakat masing-masing dari Kabupaten Wajo, Gowa, Barru dan Enrekang.(Far)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Tinjau Progres Pembangunan RS Pratama di Sinjai Selatan

Sulsel

Non Stop Servis, PDAM Makassar Lakukan Pembenahan Jaringan Pipa Jalan Teluk Bayur

Sulsel

Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Kunjungi SMAN 6 Wajo Sosialisasikan Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD

Sulsel

Bupati Barru Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi dari KASN

Sulsel

Disperkim Gelar Rapat Persiapan dan Penyerahan Jadwal PSU Perumahan BPH ke Pemkot

Sulsel

Kecamatan Bontoala Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Khusus Armada Sarana Kebersihan

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Safari Ramadhan di Masjid Al Ittihad Padongko

Sulsel

Pemkot Makassar Dorong Kolaborasi Media dalam Transformasi Digital UMKM