Home / Sulsel

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:36 WIB

Diskominfo-SP Sulsel Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel menggelar kegiatan pemusnahan arsip dinamis inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (06/12/2022).

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel menggelar kegiatan pemusnahan arsip dinamis inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (06/12/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (06/12/2022).

Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 137 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, serta persetujuan Gubernur melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 045.34/11755/Diskominfo-SP tanggal 17 November 2022 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Prov. Sulsel.

Sebanyak 278 berkas arsip dimusnahkan dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Prov. Sulsel, perwakilan Biro Hukum Prov. Sulsel, Tim Penilai Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Prov. Sulsel, serta para Pejabat Fungsional Arsiparis Lingkup Pemprov Sulsel. Arsip tersebut merupakan berkas yang ada di Sekretariat Diskominfo-SP Prov. Sulsel yang telah melewati masa jadwal retensi arsip dan tidak dalam proses berperkara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa pemusnahan arsip tersebut diupayakan agar tercipta efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

“Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung dimusnahkan. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya,” kata Amson.

Ditambahkannya lagi bahwa kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting.

“Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan, yang lain itu baru menyusul setelahnya,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi tim pembina kearsipan yang telah banyak melakukan banyak pendamping terhadap tim arsiparis Diskominfo-SP Prov. Sulsel.

“Terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Mungkin ke depannya juga yang bisa kita pikirkan bersama adalah terkait dengan sistem penilaian untuk pejabat fungsional arsiparis kita,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Prov. Sulsel, Drs. H. Basri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI.

“Ini merupakan urusan wajib non-dasar yang diatur Undang-undang. Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah instrumen yang dilakukan sebagai upaya kolaborasi, bersinergi, dan bekerjasama agar penataan arsip kita berstandar,” ungkap Basri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini kegiatan arsiparis di kabupaten/kota hanya dipandang sebelah mata, sehingga Basri telah mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah agar ke depannya akan ada instrumen yang dibuat supaya geliat pengelolaan dan pembinaan arsip dapat dihitung.

“Kalau kita ingin diperhitungkan, tidak dipandang sebelah mata, terutama bagi teman-teman arsiparis, maka tunjukkan bahwa kita memang dibutuhkan. Tunjukkan bahwa pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa arsiparis,” tegasnya.

Di era digitalisasi saat ini, kata dia, Sulawesi Selatan pada tahun 2023 mendatang akan mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang merupakan salah satu bagian dari simpul Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal tersebut sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

“Fungsi dari SIKN ini, antara lain mewujudkan arsip sebagi tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak, serta untuk menjamin kelestarian arsip. Inilah yang akan kita terapkan untuk tahun depan,” sebutnya.

Basri berharap Diskominfo-SP Prov. Sulsel dan DPK Prov. Sulsel dapat terus bergandengan tangan ke depannya, sebagai mitra yang sejajar.

“Inilah yang akan kita lakukan ke depan terkait kerja riil kita. Kit berharap ini bisa berjalan di Sulsel,” harapanya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis.Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

HMI MPO Cabang Wajo Maju Galang Dana untuk Korban Kebakaran 8 Rumah Panggung di Watampanua

Sulsel

Kendalikan Inflasi, Mulai Hari Ini Disdag Makassar Gelar Operasi Pasar di 50 Titik Kelurahan

Advertorial

Kundapil di Kelurahan Kaluku Bodoa, Abdul Wahab Tahir Fokus Perbaikan Infrastruktur

Sulsel

Gubernur Sulsel Bakal Beri Perhatian ke Ruas Jalan Provinsi yang Rusak di Wajo

Sulsel

Gelar Konferensi Pers, PDAM Makassar Fokus Pembenahan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Timur dan Utara

Sulsel

Segera MoU, Danny Bentuk Tim Kerja Khusus Tangani BRT Low Carbon

Pendidikan

Ketua Umum PGRI Puji Hadirnya Lembaga Mahasantri di Gowa

Sulsel

Ridwan Kamil Berduka, Danny Pomanto dan Keluarga Menuju Bandung: Mari Doakan Eril