Home / Sulsel

Selasa, 29 November 2022 - 09:32 WIB

Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama APINDO dan Perwakilan Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (29/11/2022).

Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. (Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wujudkan Budaya Baca, Dispusip Sinjai Lakukan Survei Minat Baca

Sulsel

Bidang Perikanan Tangkap DP2 Kota Makassar Gelar Pelatihan Pembuatan Abon Ikan

Sulsel

Ketua TP PKK Barru Hasnah Syam Kunjungi Anak Penderita Gizi Buruk

Sulsel

Wali Kota Munafri Tampil Sejajar Pemimpin Dunia di Asia Smart City Conference 2025

Sulsel

F8 Makassar Hadir Kembali, Wali Kota Danny : Perhotelan Silahkan Ambil Peluang

Sulsel

Geser 12 Pejabat Eselon II, Danny Pomanto Agendakan Lelang 7 Jabatan Lowong

Sulsel

Danny Ajak Tamu Internasional Belgia dan Amerika Serikat Keliling Lorong Wisata Taego

Sulsel

Danny Intruksikan Camat Hingga RT/RW Antisipasi Penyebaran Omicron