Home / Sulsel

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:39 WIB

Diskominfo Sulsel Siap Dorong Kebebasan Berpendapat bagi Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Amson Padolo hadiri diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Amson Padolo hadiri diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan Pers di Sulawesi Selatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (09/08/2022).

“Sehingga Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi karena kami menganggap bahwa kebebasan berekspresi khusunya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan dapat menjadi kanal untuk memperoleh informasi yang bermanfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat,” papar Amson Padolo.

Ia menambahkan Pemprov Sulsel melalui Diskominfo-SP siap membantu masyarakat apabila hak-haknya dalam mendapatkan informasi masih belum terpenuhi secara maksimal. Demi menjamin hak sipil tersebut Pemprov Sulsel siap menyampaikan keluhan ataupun laporan yang datang dari masyarakat ke pihak-pihak terkait.

“Dalam menyampaikan informasi atau keluhan tersebut media sosial tidak menjadi salah satu yang tidak direkomendasikan karena sebaran tentang hoax itu sebagian besar dilakukan di media-media sosial. Kami punya kanal aduan yang bernama SP4N-Lapor!,” terangnya.

Amson Padolo berharap bahwa kebebasan berekspresi akan membuka ruang dan kesempatan kepada elemen masyarakat untuk memberikan sumbangsih pembangunan baik berupa pikiran, ide dan gagasan sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan menuju good governance.

“Kami juga mendorong pelayanan publik dengan membuka ruang pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik yang berada di Diskominfo-SP maupun di masing-masing OPD Pemprov Sulsel,” pungkas Amson.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Polemik Sengketa Tanah SMA Negeri 4 Wajo, Siswa dan Alumni Demo di Kancab Disdik Wilayah IV

Sulsel

TP PKK Kota Makassar Gelar Kegiatan SMEP di Kecamatan Panakukkang, Tekankan Dukung Makassar Zero Waste 2029

Advertorial

Bentuk Apresiasi, Pemkab Wajo Siapkan Bonus Bagi Para Kafilah Juara di STQH XXXIII Sulsel

Sulsel

Plh Sekda Makassar – Kepala BI Sulsel, Buka Layanan Penukaran Uang dan Pasar Murah di Pulau Lae-lae

Sulsel

Harkitnas ke 114, Kadiskominfo Makassar Ajak Masyarakat Bangkit Bersama Dari Pandemi

Sulsel

Wujudkan Kota Tangguh, Makassar Bangun Budaya Siaga Bencana

Sulsel

Gelar Rapat Perdana, Dewas dan Komite PDAM Makassar Bahas Masalah yang ini

Sulsel

Sekdakab Asahan Tutup Porkab Korpri Asahan Tahun 2023