Home / Halo Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:18 WIB

Kasatlantas Polrestabes Makassar Berikan Solusi Penjual dan Pengguna Sepeda Motor Listrik

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik karena marak digunakan di Jalan raya dan umum oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, kami memahami adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu.

Lanjutnya, boleh jual sisa barang yang tersimpan pada toko-toko, asal dijual pada orang atau badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata, kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan, petugas parkir area mall, petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yang tidak menggunakan jalan raya dan umum.

“Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh di Jalan raya atau di Jalan umum,” ungkapnya, Selasa (12/07/2022).

Dijelaskannya, kepada siapa dijual, didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yang akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan di Jalan umum karena akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yang rawan digunakan di Jalan umum.

“Intinya penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut,”tegasnya.

Ini adalah win win solution, Kasatlantas Polrestabes Makassar mengharapkan tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya.

“Saya mulai besok akan mendata secara real berapa sisa stok yang tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yang memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama,”jelasnya.

Khusus kepada masyarakat yang terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan di Jalan raya apalagi diberikan kepada anak dibawah umur 17 tahun, senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km/jam.

“Yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah, kawasan komplek terbatas yang bukan jalan raya umum dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yg menjaga pintu kompleks untuk turut mengawasinya,”harap Zulanda.

Ditambahkannya, ini adalah solusi akhir sebelum saya menerapkan pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium (Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum), semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar-benar menjunjung tinggi Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi).

“Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota makassar yang kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak bangsa ini menjadi korban sia-sia di Jalan raya,”tutup Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Sambut  HUT Humas Polri ke-72, Polres Wajo Gelar Donor Darah

Halo Polisi

Personil Polsek Urban Pitumpanua dan Babinsa Kawal Vaksinasi di MIN 4 Wajo

Halo Polisi

Hari ke-11 Operasi Balap Liar, Satlantas Polrestabes Makassar Gasak 1 Mobil dan 14 Sepeda Motor

Halo Polisi

Kapolda Sulsel Buka Kejurda Inkanas 2023

Halo Polisi

Police Go To School di SMAN 3 Wajo, Kasat Lantas Polres Wajo Edukasi Siswa Tertib Berlalu Lintas

Halo Polisi

Hindari Kerumunan, Polsek Tempe Salurkan Bantuan Beras Polri Peduli Covid-19 Door To Door

Halo Polisi

Polda Sulsel Diganjar Penghargaan Atas Tingkat Penyelesaian Pelanggaran Melalui ETLE

Halo Polisi

Dilakukan Secara Virtual, Humas Polres Gowa Ikuti Syukuran HUT Humas Polri ke-71