Home / Sulsel

Rabu, 9 Maret 2022 - 06:54 WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Walikota Danny Pomanto  saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

Walikota Danny Pomanto saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

HAKORDIA 2025: Disperkim Makassar Komitmen Bangun Pemerintahan yang Bersih

Halo Polisi

Resmikan Masjid Al-Hasbi Polsek Majauleng, Kapolres Wajo: Simbol Polri Hadir Sebagai Pelayan Umat

Sulsel

Diskominfo Kota Makassar Dorong Percepatan Tata Pemerintahan “Sombere and Smart City”

Sulsel

Danny Pomanto Deklarasi Pemilu Damai dan Berkualitas Bareng DLD Indonesia

Sulsel

DPRD Kota Makassar Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Sulsel

Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo, Appi: Jabatan Baru yang Diemban Adalah Amanah Rakyat

Sulsel

Danny Pomanto Serahkan Uang Tunai Rp50 Juta dan Piala kepada Juara Wali Kota Cup ke-VI

Sulsel

Pipa Bocor di Jalan Kumala, PDAM Imbau Tampung Air Sebelum Pengerjaan Dimulai