Home / Sulsel

Rabu, 9 Maret 2022 - 06:54 WIB

Wali Kota Danny Instruksikan PPID Kota Makassar Siapkan Informasi Publik

Walikota Danny Pomanto  saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

Walikota Danny Pomanto saat melakukan pertemuan bersama komisioner komisi informasi publik (KIP) Provinsi Sulsel di kediamannya jalan Amirullah, Selasa (08/03/2022).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan dikediaman pribadinya Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Danny sapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.(Natsir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respon Cepat, PDAM Makassar Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir

Sulsel

Bupati Barru dan Istri Shalat Ied di Lapangan Pekkae Tanete Rilau

Advertorial

Bupati Wajo Resmikan Pasar Rakyat Buriko, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Pasar

Sulsel

Komisi I DPRD Wajo Minta Penertiban Lapak UMKM Ditunda Hingga Usai Lebaran

Sulsel

Hadir di Rakornas Kementan, Andi Rosman Perkuat Sinergi Wajo Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Sulsel

DPPKB Kota Makassar Gelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Cegah Stunting

Sulsel

Kadinkes Dampingi Fatmawati Rusdi Pantau Angka Stunting di Puskesmas Antang

Sulsel

Peringatan Hari TB Sedunia, Indira Jusuf Ismail Beri Penghargaan Bagi Puskesmas Terbaik