Home / Advertorial

Sabtu, 27 November 2021 - 10:12 WIB

Amran Mahmud Optimis Ranperda Usulan Pemkab Wajo 2022 Dapat Diajukan Tepat Waktu

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersama Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum'at (26/11/2021) malam.--ulla--

Bupati Wajo H. Amran Mahmud bersama Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum'at (26/11/2021) malam.--ulla--

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo optimis rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan  Pemerintah Daerah Tahun 2022, dapat diajukan tepat waktu.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari DPRD Kabupaten Wajo terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut, sampai pada penetapan Peraturan Daerah, demi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, efektif dan efisien serta tersusunnya program peraturan daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo.

Hal itu disampaikan Amran Mahmud saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (26/11/2021) malam.

Turut hadir Para Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sekda bersama Para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Amran juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Propemperda yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, penyusunan Propemperda Tahun 2022 diluar perda evaluasi, baik yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Wajo maupun usulan Pemerintah Daerah, dilakukan secara selektif berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).

“Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah harus rasional dan sesuai kebutuhan Daerah,” ucapnya.

Ketua DPD PAN Wajo ini melanjutkan DPRD Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Daerah, telah melakukan Pengkajian Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah terhadap rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah
yang berdasarkan atas Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan Aspirasi masyarakat daerah.

“Menindaklanjuti hal tersebut diatas, berdasarkan hasil konsultasi yg telah dilaksanakan pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November 2021, Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Wajo sebanyak 11 rancangan perda dengan berdasar pada persentase Penetapan Perda Tahun 2021,” tutupnya.(res)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bagian Humas Pemkab Wajo-PT Media Bakri Centre Gelar Bimtek Jurnalistik

Advertorial

Pesta Panen Rakyat Bersatu di Kelurahan Benteng, Bupati Minta Lurah dan Penyuluh Aktif Dampingi Masyarakat

Advertorial

Shalat Idul Adha di Masjid Agung Sengkang, Bupati Wajo: Berkurban Menumbuhkan Rasa Kepedulian

Advertorial

Bupati Wajo Jamu Kepala Basarnas Sulsel, Bahas Antisipasi Bencana Banjir

Advertorial

Sambut Peserta Touring Jejak Patriot IMBI, Amran Mahmud Ajak Bangun Pariwisata Wajo

Advertorial

Pemkab Wajo dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Wajo RR Harap Pemkab Perhatikan Kondisi SPAM IKK di Sabbangparu

Advertorial

Pendapatan Perkapita Masyarakat Wajo Masuk Empat Besar Tertinggi Daerah di Sulsel