Home / Pendidikan

Sabtu, 11 September 2021 - 16:43 WIB

Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 Juta Peserta Didik dan Pendidik

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem, Sabtu (11/09/2021), di Jakarta.

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Nadiem mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,”tandasnya. (humas Kemendikbud/UN))

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Amran Mahmud Bangga Putri Asal Wajo Ikuti International Symposium di Turki

Pendidikan

RACab HIPERMAWA Cabang Pangkep, Hamkah Oktasari Terpilih Formatur Ketua Umum

Pendidikan

SMPN 1 Pammana Ukir Sejarah, Rehan Alfino Terpilih Mewakili Sulsel di Tingkat Nasional Ajang GSI

Daerah

KNPI – Disdik Sulsel Sepakat Bina OSIS dan Gagas Festival Pendidikan dan Literasi

Pendidikan

Dihadapan 1000 Pengurus OSIS SMA/SMK se Sulsel, Andi Sudirman Beri Motivasi

Pendidikan

Raker Pokja PAUD Kota Makassar, Tekankan Upaya Pembenahan Pendidikan Dasar

Pendidikan

Disdikbud Wajo Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Penilik

Bone

Kementerian Koperasi dan UKM RI Dorong Pengembangan KUMKM di Sulsel