Home / Halo Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 02:52 WIB

Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

LINTASCELEBES.COM — Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona dalam Pilkada tahun 2020.

“Dengan terbitnya maklumat Kapolri itu, diharapkan seluruh peserta Pilkada mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Sulsel, Senin 21 September 2020.

Kombes Pol Ibrahim Tompo, penerapan protokol kesehatan dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau virus corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi harapan kami, agar paslon dan para pendukungnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya saat mengikuti tahapan Pilkada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel

Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d.Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (**)

Editor: Kurniawan

Share :

Baca Juga

Halo Polisi

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Satlantas Polres Wajo Aksi Bersih-bersih di Satpas SIM dan Samsat

Halo Polisi

Operasi Lilin 2020, Sat Lantas Polres Wajo Fokus Penegakan Prokes

Halo Polisi

Polsek Tempe-UPTD Puskesmas Tempe Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis di Pasar Sentral Sengkang

Halo Polisi

Jelang Hari Bhayangkara ke- 74, Polres Wajo dan Polsek Jajaran Pasang Spanduk Ucapan Selamat

Halo Polisi

Kapolres Wajo: Kunci Utama Keberhasilan Operasi, Sinergisitas dan Soliditas Antar Seluruh Personel Pengamanan

Halo Polisi

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

Halo Polisi

Berikan Rasa Aman, Polsek Tempe Sisir Pasar Malam dan Perbankan dalam Patroli Biru

Halo Polisi

Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat