Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemenang Ide Bisnis 2021 di Wajo Pelatihan Wirausaha di Yogyakarta

Nasional

dr. Nadia: Ada Prosedur Spesifik dan Berbeda Untuk Vaksinasi Covid 19 kepada Lansia

Nasional

Pesan dari Penyintas COVID-19: Patuhi Prokes, Masker Tidak Boleh Longgar

Halo Polisi

Irjen Argo: Saat Ini Polri Fokus Terhadap Praktek Pemberantasan Premanisme di Masyarakat.

Nasional

Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!

Nasional

Inovasi Merupakan Instrumen dan Solusi Menjawab Tantangan Pandemi COVID-19

Nasional

Sosok Toni Toharudin: Mantan Kernet Angkot yang Sukses Sabet Gelar Profesor

Nasional

Beri Semangat Panwascam, Herwyn Ingatkan Jangan Lupa Isi Form A Pengawasan