Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Vaksinolog  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

Pemkab Wajo Raih Dua Penghargaan Nasional dari Kementerian PAN dan RB

Nasional

Beri Semangat Panwascam, Herwyn Ingatkan Jangan Lupa Isi Form A Pengawasan

Nasional

Dirjen PHU Kemenag Harap Pembimbing Haji Miliki Skill dan Keterampilan Sesuai Standar

Nasional

Sah, Dilantik di Istana Andi Sudirman Gubernur Termuda di Indonesia

Nasional

Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI

Nasional

358.700 Dosis Vaksin AstraZeneca dukungan Dari Pemerintah Prancis Tiba di Indonesia

Nasional

Lima Provinsi Tambahan Corona Tertinggi, Jatim Paling Banyak