Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Biaya Mengobati COVID-19 Rata-rata 184 Juta Rupiah Per Orang, Mencegah Jauh Lebih Murah

Nasional

Sah, Dilantik di Istana Andi Sudirman Gubernur Termuda di Indonesia

Nasional

Presiden Jokowi Dijadwalkan Luncurkan Digitalisasi Kampus NU

Nasional

Capaian Imunisasi Dasar Lengkap Masih Rendah, Hasnah Syam Harap Perhatian Pemerintah

Nasional

Suardi Saleh Pemimpin Tanpa Sekat Hadiri Pengarahan Presiden RI

Nasional

Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

Nasional

Vaksinasi : Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi

Nasional

Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital