Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2020 - 13:29 WIB

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.(detikcom)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA – BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.

“Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) seperti yang dilansir detik.com.

Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.

“Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu” jelas Abdullah.(Suber: detik.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!

Nasional

Dengan Prokes dan Vaksinasi Bisa Capai Herd Immunity

Nasional

Menlu Retno : Selama Sepekan Dunia Masih Menghadapi Kenaikan Kasus Global

Nasional

Bakal Disaksikan Presiden Jokowi, Hasnah Syam Terima Penghargaan MKK

Nasional

Pemerintah Terus Melakukan Upaya Percepatan dan Perluasan Vaksinasi

Nasional

Jadi Narasumber di Rakernas ADPMET, Amran Mahmud Ulas Potensi Migas dan Tantangan Implementasi CSR Perusahaan

Nasional

Literasi Keuangan dan Digital Kunci Keamanan Bertransaksi Digital

Nasional

Suardi Saleh Pemimpin Tanpa Sekat Hadiri Pengarahan Presiden RI