LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Wajo gandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam kemitraan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggung jawaban Dana Desa.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan di Ruang Rapat Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono dan Wakil Buoati Wajo H. Amran SE di di Ruang Rapat Pimpinan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Senin 21 Oktober 2019.
Penandatanganan Kerjasama Kemitraan dengan BPK ini mendukung program kerja nyata menuju zona integritas menuju kawasan bebas korupsi.
Hadir dampingi Wakil Bupati, Kepala BPKAD Ir. Armayani, Plt Inspektur Daerah H. Muh. Arif, dan Kadis PMD Syamsul Bahri.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Wajo atas capaian dalam pengelolaan keuangan daerah yang selama ini mendapatkan opini WTP.
“Hari ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo tidak cepat puas atas prestasi yang telah ditorehkan. Sehingga Wakil Bupati Wajo hari ini menggandeng kami untuk bermitra dalam pemeriksaan ADD Tahun 2019,” kata wahyu Priyono saat memberikan sambutan.
Dikatakan bahwa tahun ini baru 2 kabupaten yang berani bermitra dengan BPK dalam hal Pemeriksaan ADD yaitu Kabupaten Wajo dan Bulukumba
“Olehnya itu, Tahun ini BPK Perwakilan Sulsel akan memaksimalkan pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Wajo dan semoga kami mampu memeriksa sampai 142 Desa,” terangnya.
Dalam pemeriksaan nantinya, kata dia auditor BPK akan didampingi oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten, dengan harapan target jumlah desa yang akan diperiksa dapat dimaksimalkan.
Sementara itu Wakil Bupati Wajo H. Amran,SE mengungkapkan, dengan digandengnya BPK dalam pemeriksaan ADD, diharapkan kepala desa akan semakin memperbaiki diri atas laporan pelaksanaan pertanggung jawaban alokasi dana desanya.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, pemerintah desa bisa lebih berhati-hati dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dapat dilaporkan tepat waktu,” ujarnya
Dengan adanya Kerjasama Pemeriksaan ini, orang nomor dua di Bumi Lamaddukkelleng ini mengharapkan Kepala Desa beserta aparatnya bisa belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa yang baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena setiap tahunnya Jumlah besaran dana desa semakin meningkat sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya.
“Tidak ada lagi kepala desa yang lambat memasukkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa pada akhir tahun. Sehingga pada awal tahun 2020 kepala desa sudah bisa memanfaatkan dana desa untuk melaksanakan apa yang menjadi program kerja dalam Peraturan Desa tentang APBDesa,” ungkapnya.
Selain itu, Wakil Bupati Wajo itu, menginginkan aparat desa tidak boleh malu untuk bertanya langsung kepada Auditor BPK, jika ada hal-hal yang terkait pelaporan keuangan desa yang belum sepenuhnya diketahui.
Bahkan, ia juga mencontohkan bahwa keberhasilan Pemkab Wajo meraih WTP selama 4 kali berturut-turut mulai 2015 – 2018 itu karena hasil bimbingan dari BPK. “Jadi aparat desa juga harus terbuka dan banyak bertanya jika ada yang belum diketahui,” tegasnya.(Hms-Adv)
Editor: Muh. Hamzah