LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggandeng Hasanuddin CONTACT menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin pada 4-5 Agustus 2026.
Kegiatan ini dalam rangka penguatan impementasi penegakan Perda KTR hingga tingkat kecamatan untuk memastikan regulasi tersebut berjalan efektif dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan bahaya produk tembakau itu diikuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kecamatan serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh puskesmas di Kota Makassar.
Penguatan kapasitas ini dinilai penting mengingat implementasi Perda KTR selama lebih dari satu dekade masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya pengawasan yang belum optimal, koordinasi lintas sektor yang belum merata, serta belum seragamnya kapasitas aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, mengatakan berbagai kegiatan kajian dan riset yang dilakukan pihaknya diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Makassar memperkuat penerapan KTR. Menurutnya, Perda KTR tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum, tetapi harus benar-benar diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Aturan harus hadir melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui implementasi dan penegakan yang konsisten,”jelasnya.
Dukungan terhadap penguatan penegakan Perda KTR juga disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada Satpol PP Kecamatan di Kota Makassar.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, saat membuka kegiatan tersebut mengaskan, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, Perda KTR harus memasuki fase implementasi dan penegakan yang lebih tegas.
Menurutnya, penerapan KTR bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok, tetapi memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih sebagaimana diamanatkan dalam Perda.
Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan materi penguatan regulasi, simulasi pengawasan, inspeksi lapangan, evaluasi hasil temuan, hingga penyusunan rencana aksi yang akan diterapkan di masing-masing kecamatan.
“Satpol Kota Makassar harus punya keberanian untuk melaksanakan dan menegakkan Perda KTR di tingkat kota maupun kecamatan. Harus melibatkan para pimpinan, Kasatpol, Kabid, dan Danru dalam pelaksanaan sidak KTR,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini peserta juga mendapatkan pembelajaran dari praktik penerapan KTR di Kota Depok dan Kota Bogor, khususnya terkait pengawasan kawasan tanpa rokok, penertiban promosi produk tembakau, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.Pada sesi penutupan, narasumber dari Satpol PP Kota Bogor menekankan pentingnya keberanian dan konsistensi aparat dalam menjalankan Perda KTR.(Sir)
Editor: Manaf Rachman













