LINTASCELEBES.COM MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Wajo terpilih menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) dalam program transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama yang dihadiri langsung oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Program strategis ini merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 9 paket program disiapkan untuk mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan tanah dan ruang yang lebih optimal.
Penerapan 9 paket program ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat melalui akses layanan yang lebih transparan.
Adapun paket program tersebut meliputi integrasi nomor identitas tanah, percepatan pendaftaran tanah, sensus berbasis geospasial, hingga percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Bupati Wajo, Andi Rosman, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengimplementasikan seluruh program kerja sama tersebut di Bumi Lamaddukelleng.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Wajo selalu siap menerima dan menyukseskan program pusat yang berdampak langsung pada kemajuan ekonomi daerah dan kualitas layanan publik,” tegas Andi Rosman.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Menteri ATR/Kepala BPN untuk menjadikan transformasi pertanahan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kolaborasi dengan KPK ini menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh proses transformasi berlangsung transparan. Kami ingin memberikan kepastian hak atas tanah sekaligus mempermudah akses bagi masyarakat,” jelas Andi Tenri.
Melalui kerja sama ini, diharapkan masalah aset daerah yang selama ini rawan konflik dapat terselesaikan, sementara zona nilai tanah (ZNT) dapat dioptimalkan untuk menunjang pembangunan daerah yang berkelanjutan.(r/Adv)












