LINTASCELEBES.COM WAJO — Komisi I DPRD Kabupaten Wajo mengambil langkah solutif terkait rencana penertiban lapak UMKM yang menempati trotoar dan drainase di wilayah Kecamatan Tempe. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026), DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk menunda proses penertiban hingga satu minggu pasca-Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
RDPU yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, bersama jajaran anggota Komisi I lainnya, menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum harus berjalan beriringan dengan pendekatan humanis. Keputusan ini diambil guna memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk mencari nafkah di momentum krusial bulan suci Ramadan.
”Perda tetap menjadi rujukan utama karena trotoar dan drainase adalah ruang publik. Namun, penegakannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi ekonomi masyarakat, terutama menjelang Ramadan di mana omzet pedagang kecil menjadi penopang utama keluarga,” ujar Ibnu Hajar dalam forum tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota DPRD Wajo, Kepala Bapperida sekaligus Plt Kasatpol PP Muhammad Ilyas, serta Camat Tempe Sultan Makkulle. Pihak legislatif dan eksekutif menyepakati bahwa pedagang diberikan kesempatan untuk tetap berjualan, namun dengan syarat wajib melakukan penertiban secara mandiri paling lambat tujuh hari setelah lebaran.
Kebijakan penundaan ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Kendati demikian, Komisi I memberikan instruksi tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tetap melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini bertujuan agar aktivitas pedagang selama masa penundaan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan pengguna jalan lainnya.
”Kami memberikan kelonggaran bukan berarti membiarkan pelanggaran. Setelah Lebaran nanti, penataan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari jalur perbatasan Sengkang–Ulugalung hingga Sengkang–Sempange,” tambah Ibnu Hajar.
Langkah ini diapresiasi oleh para pelaku UMKM yang sebelumnya merasa khawatir akan kehilangan mata pencaharian menjelang hari besar keagamaan. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan sinergi antara penegakan aturan daerah dan perlindungan ekonomi rakyat dapat terjaga dengan harmonis.(Humas DPRD Wajo)










