Home / Sulsel

Kamis, 27 November 2025 - 16:31 WIB

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani.

“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.(r/Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gedung SD Mattoangin, Rencana Penggabungan Jadi Dua SD dan Satu SMP

Sulsel

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, TNI-Pemda Wajo Bersihkan Kawasan Kecamatan Tempe

Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Pertemuan Tahunan BI 2022, Simak Kondisi Perekenomian Nasional

Sulsel

Jumat Besok, Tenaga Kesehatan di Sinjai Divaksin Dosis Ketiga 

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Penataan Desa

Sulsel

Awal Tahun 2024, 209.462 Debitur di Sulsel Berhasil Akses Dana KUR

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Presiden Jokowi untuk Warga Kurang Mampu di Jeneponto

Sulsel

Puncak Harkopnas, Nurdin Halid Beri Apresiasi ke Bupati Sinjai