Home / Sulsel

Kamis, 27 November 2025 - 16:31 WIB

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani.

“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.(r/Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Danny Pomanto Target Masuk Sepuluh Besar LPPD Tingkat Kota

Sulsel

Danny Pomanto-Kaswadi Razak Inginkan IKA Unhas Soppeng Perkuat Pendidikan Vokasi

Sulsel

Diresmikan Gubernur Andalan, Jembatan Pacongkang Gunakan APBD Provinsi Sulawesi Selatan

Sulsel

Bangun Gerakan Sadar Demokrasi, Bawaslu Wajo Bagi-bagi Brosur dan Takjil

Sulsel

Tana Toraja Siap Ramaikan F8 Makassar Tahun Ini

Sulsel

Dinkes Gelar Pertemuan Pengelolaan Limbah Medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sulsel

Hadiri Adhyaksa Gowa Fun Run, Bupati Adnan Kenalkan Jogging Track Lapangan Syekh Yusuf

Otomotif

Owner Boss Racing Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo Terhadap Berbagai Komunitas