Home / Sulsel

Kamis, 27 November 2025 - 16:31 WIB

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

LINTASCELEBES.COM WAJO — Bupati Wajo, Andi Rosman tegas perintahkan pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan Bupati di Jl Veteran, Sengkang dihentikan.

Demikian perintah Bupati melalui Sekretaris Daerah, Armayani.

Armayani mengungkap proyek pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani.

“Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas pak Bupati proyek itu dihentikan, kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, lanjut tahun depan asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya menuturkan.

Terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar pengerjaan proyek didasari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.(r/Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

PDAM Makassar Bagikan Daging Kurban, Dirut Hamzah: Bentuk Kepedulian Kami ke Sesama

Sulsel

Dini Hari, Beni Iskandar Pantau Langsung Lokasi Pekerjaan Kebocoran Pipa di Gowa

Sulsel

Disperin Makassar Terima Kunjungan Sharing Informasi Pasar

Sulsel

Rakor Pemetaan TPS Pemilu Serentak 2024, Bupati Wajo Minta Cermati Seluruh Potensi Kerawanan

Sulsel

HUT ke-161 Jeneponto, Danny Pomanto dan Pj Bupati Junaedi Teken MoU Soal Pengendalian Inflasi Daerah

Sulsel

Direksi Bersama Dewas PDAM Tinjau Pemeliharaan IPA III dan Intake Nipa-Nipa Antang

Sulsel

Munafri dan Kepala SKPD Jadikan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Kelurahan Agenda Rutin Jumat

Sulsel

Fatmawati Rusdi Pimpin Rakor Bahas Tiga Point Penting Angenda Pemkot