Home / Sulsel

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (7/8/2025)

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (7/8/2025)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (7/8/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan harapan dan permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Makassar terkait proses balik nama atas dua bidang tanah yang saat ini masih atas nama pribadi warga jemaat, agar dapat dialihkan menjadi atas nama Gereja Toraja sebagai badan hukum yang sah.

Pihak gereja menekankan pentingnya pengalihan legalitas ini guna memperkuat landasan hukum kepemilikan aset rumah ibadah dan menunjang keberlangsungan pelayanan umat di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komunikasi yang dibangun oleh pihak gereja.

“Terima kasih atas kunjungan dan silaturahminya. Pemerintah Kota Makassar akan melihat proses ini secara administratif, dan terlebih dahulu akan mengecek sejauh mana perkembangan dokumen yang telah diajukan. Tentu kami akan mengikuti seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Dalam audiensi ini, turut hadir sejumlah pejabat teknis terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pertanahan, Sri Susilawati, menyampaikan bahwa proses pengalihan hak atas tanah harus melalui tahapan-tahapan administrasi, termasuk pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan.

“Ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami sarankan pihak gereja melakukan pengecekan dokumen dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” jelas Sri Susilawati.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Asminullah, menyarankan pihak gereja untuk mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Hal ini karena dalam Peraturan Wali Kota terdapat ketentuan mengenai relaksasi dan prioritas pembebasan pajak untuk rumah ibadah.

Audiensi ini juga turut dihadiri, Haeruddin, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Moh. Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Sementara dari pihak Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, hadir, Pdt. Ayub Pamewa, Ketua Majelis Gereja, Pnt. Elifas Bunga, Ketua Komisi Sarana & Prasarana, Pnt. Adrianus Sapan Datu, Wakil Sekretaris, Pnt. Anthonius Paluruan, Ketua Komisi Keuangan, dan Pnt. Yulius Anthon, Ketua PKBGT.

Audiensi ini mencerminkan semangat kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan komunitas keagamaan dalam memastikan keberlangsungan pelayanan dan perlindungan aset rumah ibadah secara legal dan berkelanjutan.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Solusi Kemacetan: Jalan Alternatif Baruga Tembus ke Jalan Perintis

Sulsel

Pemeriksaan LKPD Tahun 2023 Diterima Bupati Asahan

Sulsel

Gelar Apel Pagi, Kadishub Makassar Berikan Motivasi Petugasnya

Sulsel

Rakorsus Makassar Metaverse, Wali Kota Danny Tuai Pujian Dari Mendagri RI

Sulsel

Bawaslu Harapkan Proses Coklit Bisa Maksimal dan Menghasilkan Data yang Valid

Olahraga

Buka Pertandingan Olah Raga HUT Kemerdekaan RI, Pj. Bapati Wajo: Jaga Kondusifitas dan Junjung Tinggi Sportifitas

Sulsel

Munafri-Aliyah Jamu Saudagar Bugis-Makassar, Makan Malam di Lapangan Bersejarah Makassar

Sulsel

Kabid P2P Dinkes Makassar: Perda KTR Perlu Kolaborasi dan Kerjasama Semua Pihak