Home / Sulsel

Senin, 2 Juni 2025 - 21:43 WIB

Menkes RI Keluarkan Edaran Kasus Covid-19, Begini Respon Kadinkes Makassar

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR – – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan edaran waspada covid memang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh Kemenkes.

Edaran ini memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19. Hanya saja, masyarakat tidak perlu panik menyikapi penyampaian tersebut.

“Selalu ada edaran seperti itu dari Kemenkes, buat jaga-jaga saja, hanya untuk mengingatkan kewaspadaan masyarakat, karena tahun lalu juga seperti ini, tahun lalu ada beberapa negara (terkonfirmasi covid), tapi tidak sampai ke Indonesia,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) RI mengeluarkan surat edaran Surat edaran bernomor SR.03.01/C/1422/2025 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Edaran dikeluarkan menyikapi kasus Covid-19 yang menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.

“Saya lagi komunikasikan apakah kita tindak lanjuti dengan edaran Wali Kota atau Dinas Kesehatan,” ucap Nursaidah kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Tujuan edaran ini juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Bagi masyarakat yang mengalami gejala pilek atau demam diharapkan untuk menggunakan masker agar tidak menyebarkan penyakit kepada orang-oran di sekitarnya.

Tidak ada pengetatan dalam layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas, pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya.

“Tidak ada pengetatan, masyarakat juga tidak perlu memakai masker seperti dulu, hanya saja pola hidup bersih dan sehat harus dijaga. Kecuali kalau ada yang pilek itu kita sampaikan tolong pakai masker untuk mencegah penularan,” paparnya.

Sejauh ini, tidak ada kasus Covid-19 yang terdeteksi di Kota Makassar.

Diketahui, beberapa poin dari ederen tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kota diminta memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dinidan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

Ketiga, jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance(EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-10

Dinkes juga diminta meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Lepas 516 CJH, Danny Beri Pesan 3 Poin Penting

Sulsel

Tito Karnavian Jadi Irup, Gubernur Andi Sudirman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah

Sulsel

Bentuk Tim Pemburu Aset, Pemkot Makassar-Kajari Tandatangani MoU

Sulsel

Andi Seto Asapa Serahkan Bantuan Peralatan Tangkap Ikan kepada Poktan Nelayan

Sulsel

SKK Migas Kalsul – EEES Serahkan Paket Ramadhan Kepada Jurnalis yang Bertugas di Wajo

Sulsel

Pemkab dan KPPN Sinjai Akan Jadikan Koperasi sebagai Penyalur Kredit UMi

Sulsel

Danny dan Pimpinan DJP Sulselbartra Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan

Sulsel

Jemput Bola, Pemerintah Kecamatan Tempe Akan Melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Pasar