Home / Sulsel

Selasa, 15 April 2025 - 15:21 WIB

Isu Larangan Pejabat Publik Pimpin KONI Makassar Beredar, Sekum KONI Sulsel: Sudah Tak Relevan Pasca UU No. 11 Tahun 2022

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —Beredar isu di grup WhatsApp internal KONI Makassar terkait larangan pejabat publik dan struktural untuk menjabat sebagai Ketua KONI. Isu ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 melarang pejabat struktural dan publik termasuk PNS, TNI, serta pejabat hasil pemilihan langsung seperti presiden hingga DPRD untuk memegang jabatan di organisasi keolahragaan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum KONI Sulawesi Selatan, Mujib menjawab chat WA beberapa pengurus KONI Makassar dan memberikan klarifikasi bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara otomatis, UU No. 11 Tahun 2022 mencabut UU No. 3 Tahun 2005. Dalam UU terbaru tersebut tidak lagi tercantum larangan bagi pejabat publik maupun struktural untuk menjabat di KONI,” jelas Mujib.

Ia menambahkan bahwa Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengurus KONI bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang olahraga, dan dipilih oleh masyarakat.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kompetensi di bidang olahraga dapat dibuktikan melalui pengalaman, latar belakang di organisasi keolahragaan, serta keikutsertaan dalam berbagai aktivitas olahraga.

Mujib juga mengungkapkan bahwa isu serupa pernah dikonsultasikan langsung kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KONI Pusat, Lukman Husain, pada September 2024, sebelum Yasir Machmud dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

“Saat itu Pak Lukman menegaskan bahwa larangan sudah tidak berlaku setelah UU No. 11/2022 diterapkan. Bahkan beliau menyarankan, ‘tidak usah mundur,’ karena di tingkat pusat pun banyak pejabat publik yang menjabat sebagai ketua umum cabang olahraga,” ujarnya.

Sebagai contoh, Lukman menyebut beberapa nama pejabat yang saat ini memimpin cabor tingkat nasional: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang memimpin dua cabor (Dayung dan Woodball), Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti memimpin Muaythai, Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Umum Judo, Richard Tampubolon (Bintang 3 TNI) memimpin Forki, Kepala BIN Budi Gunawan sebagai Ketua E-sport, hingga Fadhil Imran (Polri) sebagai Ketua PBSI.

“Jadi tidak ada alasan untuk mundur. Lanjutkan saja kepengurusan, dinda,” kata Lukman, sebagaimana dikutip Mujib dari pesan WhatsApp-nya.

Mujib pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Musorkotlub KONI Kota Makassar 27 April 2024 dapat berlangsung lancar dan melahirkan pemimpin yang mampu meningkatkan prestasi olahraga ke depan.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dinkes Makassar Cegah Kanker Serviks Sejak Usia Dini Melalui Imunisasi HPV

Sulsel

Kepala Balai BPKHTL Makassar Menyambut Baik Pertemuan Perwakilan Warga Manuju

Sulsel

Banjir Belum Surut, Pemkab Wajo Terus Salurkan Bantuan

Sulsel

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, KI Sulsel Umumkan Hasil Monev 2022

Sulsel

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, Safari Ramadan dan Tarawih Bersama di Masjid Nurul Ittihaad

Sulsel

PWI SOMASI KETUA.DEWAN PERS

Sulsel

Selama F8 2024, Bapenda Makassar Capai Target Pembayaaran PBB di Angka 3 Milyar

Sulsel

Pemprov Sulsel Serahkan Berkas Hasil Seleksi Calon Anggota KI Kepada DPRD Sulsel