Home / Wajo

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:52 WIB

PPID Utama Pemprov Sulsel Gelar Rapat Uji Konsekuensi DIK

PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025, di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Maret 2025

PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025, di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Maret 2025

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra, mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Sulsel.

“Melalui rapat uji konsekuensi informasi dikecualikan ini, kita semua dapat mengkaji dengan seksama implikasi dari setiap informasi yang dikecualikan, serta memastikan bahwa pengecualian tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip transparansi,” jelas Andi Winarno membuka kegiatan.

Ia menyebutkan, dengan adanya klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan yang disusun oleh PPID, maka setiap penyedia layanan informasi dan dokumentasi daerah memiliki rujukan hukum yang jelas atas informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka ke publik.

“Dengan demikian, kita tidak hanya membuka pintu akses terhadap informasi, tetapi juga menjaga kualitas serta keakuratan setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar uji konsekuensi klasifikasi informasi yang mengatur setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi individu maupun lembaga yang memenuhi syarat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.

“Namun, tentu saja ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang prosesnya ditetapkan melalui uji konsekuensi,” sebutnya.
Selain menetapkan jenis informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, uji konsekuensi juga bertujuan mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi apabila diberikan kepada publik.

“Jika memberikan dampak yang buruk ke publik, maka informasi itu harus ditutup, dan sebaliknya, namun tentunya harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” imbuhnya.

Andi Winarno berharap, dengan antusiasme dan dukungan 52 OPD Lingkup Pemprov Sulsel menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang sesuai peraturan yang ditetapkan, tahun 2025 Sulsel dapat kembali memperoleh predikat Informatif dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara nasional.

Kegiatan uji konsekuensi informasi ini terdapat 20 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2024 di mana terdapat 15 OPD yang mengajukan usulan daftar informasi dikecualikan.

Usulan ini kemudian diverifikasi dan diuji oleh PPID Utama beserta Tim Uji Konsekuensi yang terdiri Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Daerah dan Biro Barang dan Jasa Lingkup Pemprov Sulsel. (Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Wajo

Kadisperkim Makassar Resmikan Peletakan Batu Pertama Perumahan Golden Beach

Wajo

Bupati Asahan Terima Audiensi PT. Mitra Perkasa Dhian Abadi Kisaran

Wajo

Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal, 33 Pasangan Kini Sah di Mata Negara di HUT Makassar ke-418

Wajo

Pemkab Barru Kejasama PIP Makassar Gelar Diklat BST KLM

Wajo

Kadisperkim jadi Pemateri Sospeda No. 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Wajo

Makassar Kembali Raih WTP, Wali Kota Makassar Tekankan Pembenahan Struktur

DPRD

Bupati Wajo Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Wajo Masa Bakti 2019-2024

Wajo

Bersama Ketua TP PKK Wajo, Amran Mahmud Lantik Pengurus IPHI Pitumpanua dan Keera