Home / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:24 WIB

Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi I DPR RI menggelar rapat membahas RUU TNI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025)

Komisi I DPR RI menggelar rapat membahas RUU TNI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025)

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I terkait revisi UU TNI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

“Kami minta persetujuan yang terhormat bapak ibu anggota Komisi 1 DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 20024 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto kepada forum, dipantau dari YouTube KompasTV.

“Setuju,” jawab forum setelah pertanyaan yang dilontarkan Utut.

Utut pun mengetok palu satu kali sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.
Setelah keputusan dicapai, dilakukan penandatanganan naskah RUU dan naskah penjelasan yang telah disetujui bersama.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, hanya ada tiga pasal dalam RUU TNI yang dibahas DPR.
Hal ini disampaikannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025.

Ketiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dan Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan adanya draft yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang dibahas di DPR.

“Hanya ada tiga pasal (yang dibahas), yaitu pasal 3, pasal 53, dan dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” katanya, dikutip dari YouTube KompasTV.

“Kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

PWI Kalsel Sebut Anggaran HPN 2025 Sudah Dialokasikan

Nasional

Biaya Mengobati COVID-19 Rata-rata 184 Juta Rupiah Per Orang, Mencegah Jauh Lebih Murah

Halo Polisi

Resmi Berpredikat WBBM, Biro SDM Polda Sulsel Komitmen Terus Melayani Sepenuh Hati

Nasional

Dengan Prokes dan Vaksinasi Bisa Capai Herd Immunity

Nasional

Sah, Dilantik di Istana Andi Sudirman Gubernur Termuda di Indonesia

Nasional

MA Perintahkan BPJS Batalkan Kenaikan Iuran Meski Belum Terima Putusan

Nasional

VaksinologĀ  dr. Dirga Imbau Masyarakat Agar Perlu Mengetahui Informasi yang Benar Terkait Vaksin

Nasional

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice