Home / Sulsel

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:47 WIB

DPRD Wajo Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Lambannya Penerbitan Sertifikat di ATR/BPN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025)

LINTASCELEBES.COM WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang terkait pelayanan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo yang dinilai lamban dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aspirasi ini disampaikan oleh Abd Hakim, salah seorang warga, kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, di ruang fraksi Demokrat, Rabu (5/2/2025). Abd Hakim mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang dia urus. Padahal, menurut aturan yang berlaku, sertifikat seharusnya sudah bisa terbit dalam waktu 90 hari kerja. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dia urus belum juga terbit meski sudah menunggu lebih dari satu tahun.

“Sudah satu tahun lebih, sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai,” ujar Abd Hakim.

Abd Hakim pun berharap DPRD Wajo dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh dirinya dan warga lainnya. Dia meminta agar DPRD memanggil pihak ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini. “Kami sebagai masyarakat hanya ingin pelayanan yang maksimal,” tegasnya.

Oleh karena itu, aspirasi ini diajukan agar mendapatkan perhatian serius dari DPRD Wajo sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Wajo, A D Mayang, yang menerima aspirasi tersebut, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mempercayai DPRD sebagai penyambung lidah rakyat. Dia menegaskan bahwa DPRD merupakan jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait,” ujar A D Mayang.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Akhiri Kekosongan 17 Bulan, Gerak Cepat Wali Kota Munafri Lantik Sekda Definitif

Sulsel

Dorong Peningkatan PAD, Pemprov Sulsel Genjot Perda PDRD

Advertorial

Deklarasi Damai Cakades, Bupati Wajo: Kita Harap Jadi Pilkades Berkualitas

Sulsel

Tingkatkan Transparansi, DPRD Wajo Revisi Kode Etik dan Tata Tertib

Sulsel

Bapenda Makassar Buka Booth Pelayanan Pajak KIM Fest 2024 di Anjungan Pantai Losari

Sulsel

Hari Perempuan Internasional, Fatmawati Rusdi Sebut Perempuan Punya Peran Besar dalam Kemajuan Kota

Sulsel

Bapenda Buka Layanan Pembayaran Pajak di Makassar F8 2022

Sulsel

Marak Penipuan Penerimaan Pegawai Kontrak, Dirut PDAM Beri Ancaman Tegas