Home / Sulsel

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:18 WIB

DPRD Soroti Pengelolaan Participating Interest Sektor Migas di Wajo

LINTASCELEBES.COM WAJO — Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai PPP BerGelora, Amran menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor migas di wilayah Kabupaten Wajo.

Itu diutarakan Amran usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.

Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT.Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.

Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas “Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,”jelas Amran.

Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo. “Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo, tuturnya.

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.

‘Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti. Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Amran Ambo Dai juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,’ tegas Amran.

Sementara anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pem prov dan PT Sulsel Andalan Energi

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,”tandas Legislator NasDem
itu.(r)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Arlin Ariesta Jadi Penguji Seminar Rancangan Proyek Perubahan Latpim II Angkatan VII Puslatbang KMP LAN

Sulsel

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Guru SMP di Maniangpajo Ke BKN

Sulsel

Wali Kota Munafri Siapkan Langkah Konkret, Hidupkan Kembali Terminal Kota

Sulsel

Resmi Dilantik, Karang Taruna Wajo Siap Dukung Pemda Wujudkan Wajo Maradeka

Sulsel

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kadiskominfo Ngopi Bareng Dengan Warga

Sulsel

Pemkab Gowa-Pemprov Sulsel Lakukan Penanganan Sementara Jalan Poros Menuju Malino

Sulsel

TMMD ke-124 Kodim 1406/Wajo, Personel Satgas Genjot Pembangunan Jembatan di Dusun Tobulelle

Sulsel

Harga Bahan Pokok Stabil, Peran Danny Pomanto Dipuji Mendag Zulkifli Hasan