Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Paripurna, DPRD Wajo Tetapkan Tiga Pimpinan Definitif Priode 2024-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Wajo telah menggelar rapat paripurna penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Wajo, periode 2024-2029 pada Rabu (3/9/2024)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Wajo telah menggelar rapat paripurna penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Wajo, periode 2024-2029 pada Rabu (3/9/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Wajo telah menggelar rapat paripurna penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Wajo, periode 2024-2029 pada Rabu (2/10/2024).

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD. Melalui Pimpinan Parpol setempat mengajukan anggota DPRD/Kota yang akan ditetapkan menjadi anggota DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan sementara telah menerima surat dari Pimpinan Parpol perolehan kursi terbanyak di DPRD. Dimana telah mengajukan anggota yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan DPRD Wajo,” ungkap Firmansyah.

Dalam Paripurna ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024;

Ir H Firmansyah Perkesi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029.

Andi Merly Iswita S.Sos dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua I DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029 dan,

H Andi Muh Rasyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua II DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan segera diproses lebih lanjut.

“Berkas berita acara hasil rapat sudah selesai Sekwan akan segera bersurat ke Pj Bupati Wajo untuk diproses menjadi Surat Keputusan oleh Gubernur Sulsel,” jelasnya. (Humas DPRD Wajo)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Gerakan Pungut Sampah Sambut Hari Peduli Sampah Nasional

Halo Polisi

Biro SDM Polda Sulsel Uji Psikologi Mental Personil Polres Barru

Advertorial

Puncak Peringatan HJW ke-624, Amran Mahmud Urai Pelakasanaan Program Kerjanya Bersama Wakil Bupati

Sulsel

Gedung SD Mattoangin, Rencana Penggabungan Jadi Dua SD dan Satu SMP

Advertorial

Kunker di Kemendag, Bupati Wajo: Pasar Tempe Akan Bangun Tahun 2020

Sulsel

711 PTPS Dilantik, Andi Hasnadi Ingatkan Jaga Integritas dan Netralitas

Sulsel

Komisi II DPRD Wajo Belajar dari Pengalaman Pemkot Balikpapan Soal PI 10 Persen

Sulsel

Suardi Saleh Buka Diklat 3 in 1 Wirausaha Industri