Home / Sulsel

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Jadikan Mobil Tangki Bahan Kampanye Paslon Pilwali, Tim Lawyer PDAM Makassar Lapor ke Bawaslu

Tim Lawyer PDAM  Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, S.H., M.H.,Jumadi Mansyur, S.H., dan Joko Tarub Sentika, S.H. menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede  Arwinsyah, S.H., M.H, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tim Lawyer PDAM Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, S.H., M.H.,Jumadi Mansyur, S.H., dan Joko Tarub Sentika, S.H. menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, S.H., M.H, Kamis, 10 Oktober 2024.

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa Flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, S.H., M.H.,Jumadi Mansyur, S.H., dan Joko Tarub Sentika, S.H. menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, S.H., M.H, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa kami melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.

“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calin untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Program BIAN di Barru Terlaksana Massif dan Terstruktur

Sulsel

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

Sulsel

Ketua Dekransda Makassar Hadiri Malam Ramah Tamah Expo Dekranasda Sulsel 2023 di Wajo

Sulsel

Munafri–Aliyah Bergerak Cepat, Drainase Diperbaiki, Genangan Diminimalisir

Otomotif

Owner Boss Racing Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo Terhadap Berbagai Komunitas

Sulsel

10 Tahun AIPJ2 di Sulsel, Danny Pomanto: Bantu Wujudkan Makassar Kota Inklusif

Sulsel

Camat Ujung Tanah Gelar Rakor Bahas Evaluasi Kegiatan Selama Sepekan

Sulsel

Di Era Andi Sudirman, Peningkatan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 1.500 Km