Home / Sulsel

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Gelar Ngobrol dan Awasi Pilkada, Bawaslu Wajo Akui Kontribusi Media Dalam Pengawasan Pemilukada

LINTASCELEBES.COM WAJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo menangani sebanyak 13 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Wajo. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan temuan dan 4 laporan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Wajo Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Herianto pada Publikasi dan Komunikasi Hasil Pengawasan Tahapan dengan tema “Ngobrol dan Awsi Pilkada (Ngopi)” di Garden Coffee, Sabtu (26/10/2024)

“Dari kasus dugaan laporan dan temuan tersebut, sebagian subjeknya merupakan netralitas ASN. Kalau melanggar etik atau disiplin maka diteruskan ke BKN, terkait dengan pidana akan diproses di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Dikatakan bahwa, mayoritas temuan yang diperoleh dari pengawasan langsung dari Panwaslu kecamatan dan temuan tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan oleh teman-teman media.

“Kami merasakan betul, kontribusi dari Media terkait dengan pengawasan, pasalnya temuan yang diperoleh banyak dari informasi dari teman-teman wartawan,” ungkapnya.

Heriyanto mengatakan selain dimasa kampanye, sebelumnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih Bawaslu Wajo mengeluarkan 15 saran perbaikan ke KPU Wajo sebagai bentuk pencegahan pada dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kordiv Pencegahan, Saiful Jihad mengungkapkan sejak pelaksanaan kampanye banyak dinamika yang terjadi dalam konteks sulsel, tren pelanggaran tensinya cukup besar terutama pada dugaan pelanggaran netralitas.

Katanya, Bawaslu Sulsel telah menangani 19 kasus dugaan pelanggaran Pilkada.

”Dari 19 kasus yang telah ditangani, prosesnya diantaranya sudah ada di kejaksaan untuk penuntutan, di kepolisian, dan ada yang masih berproses di Bawaslu sulsel, ” jelasnya.

Dia berharap Aparatur Sipil Negara agar menjaga diri tidak terlibat atau melibatkan diri pada pemilihan serentak 2024.

“ASN ini jika terbukti selain kena pelanggaran lainnya juga bisa kena pidana sesuai dengan pasal 71 yang sanksi pidananya tertuang di pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” tutupnya. (zah)

Editor: S. Menroja

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Bantaeng: Kepemimpinan Danny Pomanto Jadi Acuan dan Kiblat Kami

Sulsel

Pokja Bunda PAUD Barru Kerjasama PDGI Gelar Sikat Gigi Massal

Sulsel

Rakor FKP Hasil Pendataan Awal Regsosek, Danny Pomanto Intruksikan Camat-Lurah Turun Langsung Bantu BPS

Sulsel

Danny Pomanto Optimistis Kelurahan Manggala Bawa Nama Harum Sulsel di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2024

Sulsel

Kendalikan Inflasi, Danny Pomanto Siapkan 1 Juta Polibag untuk Tanam Cabai dan Bawang

Sulsel

Camat Ujung Tanah Didampingi Sekcam Tinjau Persiapan Longwis di Kelurahan Tabaringan

Sulsel

Rapat Bersama, DPRD Wajo Minta Disdikbud Perhatikan Sapras Sekolah Yang Butuh Perhatian Khusus

Sulsel

Lewat Simulasi BPBD, Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana