LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan peninjauan lokasi lahan PSU milik Pemkot Makassar di Jalan Tidung 5 Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Rabu (07/08/2024).
Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengatakan bahwa berdasarkan Surat dari Dinas Pertanahan Kota Makassar perihal Undangan Peninjauan Lokasi.
“Untuk itu kami memerintahkan kepada Tim Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalukan peninjauan lokasi lahan PSU milik Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP,. M.A.P selaku Koordinator Zona II yang meliputi wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang dan Tamalanrea
Kegiatan dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, Kecamatan Rappocini , Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio serta RT/RW setempat.
Tri Sugiarto mengatakan peninjauan ini dilakukan karena adanya Klaim dari suatu pihak sebagai pemilik lahan yang dimana lahan tersebut adalah milik Pemkot Makassar.
“Dari hasil peninjauan di lokasi tersebut ditemukan pagar yang telah dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan, oleh karena itu Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan aksi pembongkaran,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi berbagai pihak, kedepannya Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dipersilahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.(Sir)
Editor: Hamzah