Home / Sulsel

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:32 WIB

Disperin Makassar Rutin Gelar Pengawasan Alat Ukur yang Digunakan Jual Beli

Disperin Kota Makassar menggelar kegiatan Pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), Rabu (21/08/2024)

Disperin Kota Makassar menggelar kegiatan Pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), Rabu (21/08/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal dan Surat Direktorat Metrologi Nomor 931/PKTN.4.4/SD/05/2018.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Makassar menggelar kegiatan Pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi jual beli, Rabu (21/08/2024).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa alat UTTP yang digunakan diperiksa apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku.

Selanjutnya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentuan nilai transaksinya.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

104 CPNS Lingkup Pemkab Wajo Ikuti Pelatihan Dasar

Sulsel

Pemkot Gandeng PT Pos Indonesia Dorong Penguatan UMKM di Makassar

Sulsel

Akhiri Kekosongan 17 Bulan, Gerak Cepat Wali Kota Munafri Lantik Sekda Definitif

Sulsel

Pemkot Makassar dan Pegadaian Konsolidasikan Bank Sampah, Menuju Zero Waste

Sulsel

Covid-19 Masih Mengancam, Binda Sulsel Gencarkan Vaksinasi di Kabupaten Bone

Sulsel

Sesuai PMK Mulai 1 Oktober 2022 Puskesmas di Makassar Tidak Layani Rawat Inap

Peristiwa

Banjir di Jalan Nipa-Nipa Jadi Tontonan Warga Sekitar

Advertorial

Firmansyah Perkesi Reses di Tiga Kelurahan, Ini Aspirasi Masyarakat