Home / Sulsel

Rabu, 17 Juli 2024 - 10:13 WIB

HKN, Asisten Administrasi Umum Wajo: PNS Harus Mampu Memperbaiki Sikap Mental Disiplin Kerja

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024)

LINTASCELEBES.COM WAJO — Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Wajo Muhammad Ilyas saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo, Rabu (17/7/2024).

Hal ini kata dia, mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan.

“ASN sebagai unsur Aparatur Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional, dan bermoral, seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja,” ujarnya.

Muhammad Ilyas menuturkan, beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna.

Untuk mewujudkan PNS yang handal, lanjut Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Wajo ini, profesional dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

“Dalam rangka upaya meningkatkan kedisiplinan PNS tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan tentang disiplin PNS melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Mantan Kabag Organisasi Setda Wajo ini mengharapkan seluruh ASN untuk memahami dan menyelaraskan perilaku sesuai dengan Core Values ASN mengacu kepada panduan perilaku yang sudah ditetapkan.(sab)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Armayani: Alumni Unhas Berkontribusi Besar Terhadap Derap Langka Pembanguan Kabupaten Wajo

Sulsel

Karebosi Siap Berwajah Baru, Pemkot Targetkan Tender Awal 2026

Sulsel

Guru Honorer Kembali Aspirasi ke DPRD Wajo, Minta Pemda Tambah Kuota PPPK Formasi Guru

Sulsel

Kadisperkim Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru DPKPP Kota Kendari

Sulsel

Wali Kota Makassar Sebut Pendidikan Lalu Lintas Harus Dimulai dari Sekolah

Sulsel

Supply Air Sementara Terhenti, Dirut PDAM: Kami Mohon Maaf Kepada Pelanggan

Sulsel

Hadiri Pembinaan Statistik Sektoral, Pj. Bupati Wajo Minta Perangkat Daerah Optimalkan Peran dan Fungsinya sebagai Produsen Data

Sulsel

Makassar Tuan Rumah, Danny Pomanto Siap Sukseskan Perayaan Natal Nasional PMTI