Home / Sulsel

Minggu, 26 Mei 2024 - 10:07 WIB

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus Gelar Sosperda Perlindungan Guru

Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR —  HM Yunus menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Akademisi, Ichsan dan Tokoh Masyarakat, Syamsuddin Gani serta peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

Kata Yunus sapaan akrabnya, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Yunus.

Politisi Hanura Makassar ini, lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,”lanjutnya.

Terpisah, narasumber Kegiatan, Ichsan menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar. Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Ichsan.

Baca juga:  Disperkim Pasang Spanduk Pemberitahuan ke-2 di Perumahan Griya Mulia Asri

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Sulsel

Biaya Perpisahan SDN Tanggul Patompo I Menuai Sorotan, Begini Penjelasan Kepsek Ummu Aemana

Sulsel

Wawali Fatmawati Rusdi Optimis Capai Target Penanganan Stunting, Data dan Monitoring Jadi Kunci

Sulsel

Disdag Makassar Gelar Operasi Pasar Khusus Beras di 5 Pasar Tradisional

Sulsel

Wali Kota Danny Pomanto Kukuhkan Paskibraka 2024: Putra-Putri Terbaik Kota Makassar

Sulsel

Tagih Tunggakan Serentak, Beni Iskandar Tekankan Penutupan Bagi Penunggak

Sulsel

Keberuntungan 20 Februari, Ardi Susanto Menangkan Hadiah Utama Fun Bike HUT Barru ke-62

Sulsel

Pemprov Sulsel Modifikasi Konsep Pengendali Inflasi Pemkot Makassar, Hadirkan Layanan MDC