Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 20:37 WIB

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty bercerita, Perda Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wakil Presiden Terpilih 2024, Gibran Turut Foto Bersama Peserta Karnaval Kota Makassar

Sulsel

Andi Suharmika Tekankan Penerapan SOP yang Ketat Dalam Pengelolaan Limbah B3

Sulsel

CPI Bakal Serahkan PSU Perumahan Pekan Depan ke Pemerintah Kota Makassar

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Pemkab Gowa Terhadap Program Prioritas Pemprov Sulsel

Sulsel

ITB Nobel Alauddin Gagas Pengembangan Kerjasama ke Pemkot Makassar

Sulsel

Camat Kota Kisaran Timur Mengikuti Kegiatan Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2024

Sulsel

Ciptakan Suasana Kekeluargaan, Kodim 1406/Wajo Satukan Personel dan Persit Lewat Olahraga

Sulsel

Serap Aspirasi Warga, Anggota Komisi I DPRD Wajo Amran Gelar Reses di Desa Tua