Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 20:37 WIB

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty bercerita, Perda Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Baca juga:  Sejumlah Sekolah Terdampak Bencana Banjir dan Longsor, Ini Penjelasan Kabid SMA Disdik Sulsel

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wakapolri Harap Program Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Pj Gubernur Sulsel Diikuti Provinsi Lain

Sulsel

Geopark Maros Pangkep Ditetapkan Jadi Global Geopark UNESCO, Gubernur Andi Sulsel: Alhamdulillah

Sulsel

Fokus Tingkatkan PAD, Kaban Firman Lakukan Penandatanganan PKS bersama Direktur PKN STAN

Sulsel

Rakorsus 2022, Tiga Tugas Penting OPD Menuju Makassar Metaverse

Sulsel

Ratusan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Terima Santunan di Masjid At-Taubah Sengkang

Advertorial

Momentum Nuzulul Qur’an, Bupati Wajo: Jadikan Al Qur’an Sebagai Pegangan Hidup

Sulsel

Legislator Mario David Harap Camat Lurah Tidak ikut Dalam Konsolidasi Politik

Sulsel

Jumat Berkah, Binda Sulsel Gelar Vaksinasi Massal di Puskesmas Bontoramba Jeneponto