Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 20:37 WIB

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty bercerita, Perda Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Amran dan Ketua IKA Unhas Sulsel Danny Pomanto Kolaborasi-Inisiatif untuk Negeri

Advertorial

Penanganan Banjir Bandang di Tanasitolo, Bupati Wajo: Insya Allah, Besok Kita Salurkan Bantuan

Sulsel

Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Wajo Boyong Tujuh Penghargaan Tingkat Provinsi

Sulsel

Trotoar dan Drainase Dikembalikan Fungsinya, 96 PKL di Mariso Ditertibkan

Advertorial

Beri Pengarahan, Mantan Wakil Presiden RI Puji Program Gemantik Pemkab Wajo

Advertorial

Wakil Bupati Wajo Bantu Korban Kebakaran di Patila Pammana

Sulsel

Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon, Tingkatkan Okupansi Hotel dan Berdayakan UMKM di Makassar

Sulsel

Cegah Kepadatan Kendaraan, Dishub Makassar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Bundaran CPI