Home / Advertorial / Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 20:37 WIB

Legislator Golkar: Perda Perlindungan Guru Kurangi dan Cegah Tindak Kekerasan

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar.

Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam mengatakan, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

Apiaty bercerita, Perda Perlindungan Guru ini dibahas seluruh anggota tim mendengar keluhan guru mengenai tindak atau perilaku intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka saat menjalankan tugas mengajar.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan. Namun karena komitmen kita terhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber kegiatan, Chairul Tallu Rahim menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucapnya.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bersama Forkopimda, Bupati Wajo Serahkan 400 Sertifikat Tanah Gratis Bagi UKM dan Nelayan

Advertorial

Gerakan Jambore Kader Posyandu, Amran Mahmud: Terus Berikan Pengabdian Terbaik

Sulsel

Wali Kota Terima GPIB Immanuel, Bahas Renovasi dan Kolaborasi

Asahan

Bupati dan Forkopimda Asahan Lepas JCH Tahap ke-II

Sulsel

Lepas 516 CJH, Danny Beri Pesan 3 Poin Penting

Sulsel

Fatmawati Rusdi Tekankan OPD Punya Program Selaras Kebutuhan Rakyat

Sulsel

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Sekda Asahan Hadiri Pembukaan POR

Sulsel

Wujudkan Ketersedian Data Daerah, Dinas Kominfotik Wajo Gelar Rakor Forum Satu Data Indonesia