Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 4 April 2024 - 21:17 WIB

Legislator Apiaty Amin Syam Gelar Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024).

Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola dampak.

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah. “Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar. “Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tana Toraja Berduka, Pj Gubernur Bahtiar Kunjungi Korban dan Serahkan Bantuan

Sulsel

Dinkes Makassar Buka Posko Pelayanan Kesehatan Gratis di F8 Makassar

Sulsel

Terkait Penertiban Iklan, Satpol PP, DPMPTSPTK dan Bapenda Barru Gelar Rakor

Advertorial

Bersama Gubernur Sulsel, Bupati Wajo Bahas Pengembalian Kejayaan Sutera di Pameran International

Sulsel

Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran di KPI Awards 2023

Sulsel

Danny Pomanto Instruksikan Camat-Lurah Alirkan Drainase dan OPD Siaga Bencana

Sulsel

Danny Akan Kembalikan Program Ngaji Rong Terintegrasi Longwis

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Dampingi Kunjungan Kerja Menteri PKP RI di Wajo