Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 4 April 2024 - 21:17 WIB

Legislator Apiaty Amin Syam Gelar Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone Makassar, Jumat (05/4/2024).

Penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Masyarakat diminta bijak kelola dampak.

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty.

Kata Politisi Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga. Sehingga, dirinya berharap dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah. “Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan sampah tidak hanya pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks agama bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

“Kalau hanya pemerintah diharap untuk mengambil peran soal sampah. Saya yakin dan percaya kota ini tidak akan bersih makanya dituntut semua kalangan mengambil peran terkait penanganan sampah,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syamsuddin Hasan menyampaikan, perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah besar. “Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Kata dia, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan menjalankan pengelolaan sampah. Sebab, semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

2021, Pemkab Sinjai Targetkan Populasi Sapi Mencapai 121 Ribu Ekor

Sulsel

Wali Kota Munafri, Tekankan Sampah Jadi Eco Enzyme, Bukan Lagi Sekadar Rencana

Sulsel

Wali Kota dan Wawali Makassar Ikuti Konferensi Infrastruktur Internasional 2025 di Jakarta, Dibuka Oleh Presiden Prabowo

Advertorial

Pemkab Wajo Menggelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sulsel

Reses, Taqwa Gaffar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di 16 Kelurahan

Advertorial

Bantu Pemasaran Beras Lokal Petani, Bupati dan Pemimpin Bulog Cabang Wajo Teken Nota Kesepahaman

Sulsel

Pemkot–PLN Sinergi Amankan Jaringan Listrik, Wujudkan Penataan Kota Modern

Advertorial

Jadi Irup Hardiknas, Bupati Wajo: Perspektif Kemendikbud, Pembangunan SDM Tekankan Dua Penguatan