Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 30 April 2024 - 22:37 WIB

DPRD Kota Makassar Sahkan Ranperda Kota Layak Anak jadi Perda

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Jalan AP Pettarani Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat aerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Itu setelah diseteju setelah pembacaan rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar hari ini, Selasa (30/4/2024).

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko Ranperda penyelenggaraan KLA ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu. Kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang ramah anak dan inklusif bagi semua kalangan secara berkelanjutan,” katanya.

Kata dia, tidak ada satu sektor pun yang dapat menjalankan program ini secara sendiri karena keberhasilannya tergantung pada kontribusi dan sinergi dari berbagai pihak terkait.

“Pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mengambil peran dan bertanggung jawab dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak sesuai amanat Perda KLA,”lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD Makassar sudah memiliki perda tentang ketertiban umum, tetapi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat saat ini.

Munculnya isu-isu seperti pengemis, anak jalanan, anak punk, manusia silver dan maraknya prostitusi menunjukkan bahwa perda lama sudah tidak efektif.

Diperlukan fasilitasi dan pembinaan dari perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.

Perda ketertiban umum dianggap sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

“Perda ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Perda memberikan pedoman bagi aparat pemerintah dalam mengambil tindakan untuk menjamin ketertiban dan keamanan di daerah. Pelaksanaan penegakan ketertiban dan keamanan dengan Perda ini tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia,” katanya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Danny Presentasikan Sombere and Smart City di G20 2022

Sulsel

Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Makassar Gelar Halal Bi Halal

Advertorial

Pengamanan Idul Fitri, Pemkab Wajo Bersama TNI dan Polri Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Sulsel

Pemkot Makassar-BPKA Konsultasi Publik Ulang Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Advertorial

Agar Masyarakat Tak Was-Was Virus Corona, Bupati Wajo Minta Dinkes dan RSUD Turun Sosialisasi

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Lazatto yang Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

Sulsel

Euforia MHM di Kota Daeng, Munafri Targetkan Lebih Meriah Tahun Depan

Sulsel

Indahnya Berbagi, PDAM Kota Makassar Berikan Bantuan Tandon Air ke Masjid