Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 8 Februari 2024 - 18:04 WIB

Anggota DPRD Makassar Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha

Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, menggelar Sosperda  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (08/02/2024)

Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi, menggelar Sosperda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Kamis (08/02/2024)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, pada Kamis (08/02/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Kasrudi menghadirkan dua narasumber, yaitu Jumadi SM dan Suljalali Al Imran.

Legislator dari Gerindra DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda Retribusi Jasa Usaha memiliki pentingnya bagi masyarakat karena mengatur beberapa item yang dipungut oleh Pemerintah Kota.

“Di dalam Perda ini, diatur mengenai 11 retribusi jasa usaha. Salah satunya adalah retribusi tempat khusus parkir,” ujar Kasrudi.

Sosialisasi ini merupakan agenda wajib bagi seorang legislator, sebagaimana yang termasuk dalam tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya adalah legislasi. Sosialisasi ini termasuk dalam fungsi legislasi karena Perda Retribusi Jasa Usaha ini kita yang membuatnya,” tambahnya.

Kasrudi menekankan pentingnya menyampaikan informasi tentang Perda ini karena revisi Perda ini dilakukan ketika dia sudah menjabat sebagai anggota DPRD.
Jumadi juga menambahkan bahwa Perda baru ini hadir sebagai respons terhadap perubahan pasal di Perda sebelumnya terkait item pungutan retribusi.

“Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi saat disewakan, dan itu tidak diatur dalam Perda sebelumnya. Namun, penarikannya harus didasari oleh dasar hukum yang kuat,” tambah Jumadi.(Adv)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Bupati Wajo Tampil Jadi Pembicara di Pertemuan Saudagar Bugis Makassar

Sulsel

Hadiri Penilaian dan Penetapan BLUD Puskesmas Kota Makassar, Pj Sekda Harap Tingkatkan Layanan Kesehatan yang Adil dan Berkualitas

Sulsel

Bupati Talenrang Ajak Warga Bersatu Jaga Kedamaian di Gowa

Advertorial

Sutra Jadi Primadona, TP PKK Wajo Berhasil Menarik Perhatian di Jambore PKK Sulsel

Sulsel

Jelang HUT Ke-98, Perumda Air Minum Kota Makassar Gelar Dzikir Akbar

Sulsel

Gelorakan Jumat Bersih, Ratusan Personel Gabungan TNI dan Pemkab Wajo Bersihkan Stadion Andi Ninnong

Sulsel

Beredar Isu Pemindahan SMP Negeri 24 ke Barombong, Kepsek Ashar Sebut Hal Itu Tidak Benar

Sulsel

Pemda Barru Kembali Raih Predikat WTP