Home / Sulsel

Jumat, 26 Januari 2024 - 19:49 WIB

Godok Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame, Politisi Perindo: Sesuatu yang Baru

Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame.

Ranperda tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Satu satu 25 Ranperda yang masuk Prolegda 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengungkapkan Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu merupakan usulan pihaknya.

Ranperda tersebut, kata politisi Perindo itu, merupakan sesuatu yang baru. Belum ada sebelumnya.

“Terkait Ranperda Reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” kata Syamsuddin, Jumat 26 Januari 2024.

Meski naskah akademiknya belum rampung, Syamsuddin menjelaskan Ranperda itu secara garis besar mengatur pajak dan penindakan. Serta hal lainnya yang perlu diatur.

“Ditekankan pajak dan penindakan, serta aturan aturan nya termasuk izin-izin pendirian reklame sampai Izin Mendirikan Bangunannya,” jelasnya.

Regulasi itu, kata dia, bakal mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah.(Sir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Kadisperkim Hadiri Peresmian Rumah Harapan Indonesia Cabang Makassar

Sulsel

Peduli Korban Bencana Kebakaran Tallo, Perumda Air Minum Kota Makassar Salurkan Bantuan

Advertorial

Sektor Ekonomi Desa Bergeliat, Anggota DPRD Wajo Apresiasi Inisiatif Kampung Ramadhan Mattirowalie

Sulsel

Hadirkan Mini Store di APEKSI 2023, Disdag Makassar Promosi Produk Unggulan UMK dan IKM

Sulsel

Danny Pomanto Kumpulkan SKPD Bahas Strategi Pengendalian Inflasi, Segera Cari Sumbernya

Sulsel

Upacara HUT RI ke-77, PDAM Makassar Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa

Sulsel

Bersama Ketua TP PKK, Wali Kota Munafri Lepas Peserta Jalan Santai Harganas ke-32 Tingkat Sulsel

Sulsel

Dinkes Makassar Gelar Pertemuan Peningkatan Peran Pokjanal Posyandu