Home / Sulsel

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:23 WIB

Pemkot Makassar Bersama BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023)

Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemkot Makassar bersama BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan program JKN, yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, agar memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun.

“Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutur Muh Ansar.

Adapun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa. Sedangkan untuk lingkup Kota Makassar hingga bulan Desember, telah tercatat sebanyak 1.462.230 jiwa dari jumlah penduduk yang mencapai 2 juta jiwa, atau sekitar 99,46 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar, yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan.

Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.

“Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan,” tuturnya.

Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.

“Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat,” lanjutnya.

Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi. (*Natsir)

Editor: Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar dan Ketua PKK Sofha Marwah Senam Pagi Bareng Pegawai Lingkup Pemprov Sulsel

Sulsel

Danny Resmikan Sekretariat Badko HMI Sulselbar

Sulsel

Mega Bazar dan Sembako Murah Forum Masa DPan Makassar Bekerjasama Perum Bulog

Sulsel

Pencanangan Gerakan Sulsel Tangguh Bersinar, Bupati Wajo Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Sulsel

Direktur IPAL PDAM Makassar jadi Peserta Global Food Security Forum G20

Sulsel

Kunjungi TPA Antang, Wakil Wali Kota Makassar Lihat Mobil Tangkasa Beroperasi

Sulsel

PKM Dahlia Gelar PIN Polio 2024 di Posyandu Kampung Buyang

Sulsel

Gubernur Hadiri Puncak Acara 63 Tahun Bulukumba, Bupati: Dukungan Pemprov Sangat Penting