Home / Sulsel

Kamis, 2 November 2023 - 14:18 WIB

Ambil Alih Pasar Butung, Pemkot Makassar Selamatkan Tindak Korupsi dari KSU Bina Duta

Rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota, Kamis (02/11/2023)

Rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota, Kamis (02/11/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, sebuah langkah yang bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.

Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah menjadi korban tindak korupsi pihak ketiga yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dalam pengelolaan jasa dan produksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan bahwa tim khusus Kejari menemukan kerugian yang ditaksir Pemkot Makassar atas tindak korupsi ini sebesar 26 Miliar.

“Pengelolaan pasar butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar 26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya saat Rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota, Kamis (02/11/2023).

Ia menegaskan bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

“Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” harapnya

Senada dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati menegaskan bahwa Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT. Latunrung pada tanggal 23 April 2019

“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Turnamen Futsal HUT ke-98 PDAM, Tim PDAM Sabet Juara 1 Kategori Umum dan Madya

Sulsel

Hari Kesadaran Nasional, Penjabat Gubernur Sulsel Serahkan 4.100 Bibit Pohon dan 2.341 SK PPPK

Sulsel

Maksimalkan Peran UUD, Adnan Targetkan Stok Darah PMI Sulsel di Tahun 2022 Capai 20 Ribu Kantong

Sulsel

Buka Puasa Bersama Warga, Munafri Arifuddin Apresiasi Pembangunan Masjid Hikmah

Sulsel

Wali Kota Danny Lepas Peserta F8 Makassar Jetski Fun Race

Sulsel

Tingkatkan Pelaksanaan KTR, Dinas Kesehatan Makassar Gelar Sosialisasi

Sulsel

167 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Bupati Gowa: Langkah Konkret Berdayakan Ekonomi Masyarakat

Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal VI Makassar