Home / Sulsel

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 10:19 WIB

Tanggapi Serius Pengrusakan Armada, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Koordinasi dengan Polsek Tallo

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, bersama dengan pendamping hukumnya, Jemmy Nento, berkoordinasi dengan Polsek Tallo, Jumat (20/10/2023)

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, bersama dengan pendamping hukumnya, Jemmy Nento, berkoordinasi dengan Polsek Tallo, Jumat (20/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, bersama dengan pendamping hukumnya, Jemmy Nento, berkoordinasi dengan Polsek Tallo, Jumat (20/10/2023).

Menindaklanjuti kasus pengrusakan armada dan pemukulan terhadap personil petugas pemadam.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat tim pemadam kebakaran melaksanakan tugas pemadaman di Jalan Pontiku 1 pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 22.08 Wita.

Pihak Dinas Pemadam Kebakaran Makassar saat ini tengah memastikan bahwa semua langkah hukum yang diperlukan diambil dengan serius.

Pelaku pengrusakan armada pun dikabarkan sudah diamankan oleh Polsek Tallo. Kasus ini dipandang serius karena merusak fasilitas negara yang sangat penting.

Serta tindakan pelaku menghalang-halangi petugas pemadam saat melaksanakan tugas dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Dalam penanganan kasus ini, Dinas Pemadam Kebakaran Makassar dan pendamping hukum berharap agar pelaku mendapat sanksi setimpal. Sesuai dengan hukum yang berlaku.

Upaya ini tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi petugas pemadam yang menjadi korban, tetapi juga untuk memberikan pesan bahwa penganiayaan terhadap petugas tidak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti secara tegas.

Jemmy Nento, pendamping hukum Dinas Pemadam Kebakaran, menekankan pentingnya perlindungan terhadap fasilitas negara dan perlakuan yang adil terhadap petugas pemadam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Dia menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat hukum untuk memastikan bahwa keadilan dilakukan.

Diharapkan tindakan hukum ini dapat menjadi preseden yang kuat dan memberikan efek jera terhadap siapa pun yang berusaha menghalang-halangi tugas krusial petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas penyelamatan dan pemadaman kebakaran.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri: APBD Perubahan 2025, Fokus Program Prioritas

Sulsel

Cegah Kepadatan Kendaraan, Dishub Makassar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Bundaran CPI

Sulsel

Pj Gubernur Bahtiar Ajarkan Para Petani Enrekang Cara Kembangkan Bibit Pisang

Sulsel

Bupati Suardi Saleh Hadiri Milad DPD SEMUT Barru ke 3 Tahun

Sulsel

Kepemimpinan Danny-Fatma Kembali Raih WTP LKPD TA 2022

Sulsel

Jusuf Kalla Yakin Ekspor Pisang Cavendish Bisa Sejahterakan Masyarakat Sulsel

Sulsel

Gubernur Andi Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Tumming – Nanda di Gowa

Sulsel

Beni Iskandar Terima Kunjungan Studi Tiru PDAM Manado Bahas Perda Kelembagaan Perusahaan Daerah