Home / Sulsel

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:23 WIB

Sosperda Hari Kedua Disperkim Makassar Diikuti Peserta Camat dan Lurah

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Plt. Kepala Bidang PSU Perumahan, Hirman, SE., memulai kegiatan Sosperda dengan doa di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Hari Kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut dimulai dengan doa yang dipimpin oleh Plt. Kabid PSU, Hirman, SE dan diikuti peserta dari Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar, Selasa (17/10/2023).

Adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan. Peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Camat, Lurah dan OPD terkait.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M. Sp dan Praktisi Pengelolaan Aset Pemerintah BPKAD Kota Makassar, Arnan, ST., MM.

Peserta Sosperda diikuti oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah, Selasa (17/10/2023).

Narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M.Sp mengatakan Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

“Berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan peraturan zonasi, azas penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan rencana tapak yang telah disahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kewenangan Pemerintah Daerah memilihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan serta menggunakan dan/atau memanfaatkan PSU Perumahan.

“Penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah cara pemerintah daerah untuk menyediakan PSU, baik dengan cara sendiri ataupun melalui penyerahan PSU Perumahan dari pengembang Perumahan/Permukiman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Namanya Dicatut Oknum Tidak Bertanggungjawab, Amran Mahmud: Itu Bukan Saya

Sulsel

Hasnah Syam Buka Kegiatan Sosialisasi Bagi Pokja PKK Barru

Sulsel

Gelar Monev, Camat Mariso Tegaskan Seluruh Satgas Penyapu Taati Aturan Kerja

Sulsel

Danny Pomanto Hadiri Sertijab Pangkoopsud II Marsda TNI Budhi Achmadi

Sulsel

Berkontribusi Terhadap Pramuka, Bupati Gowa Dianugerahi Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Sulsel

Suplai Air IPA II Panaikang Menurun, Dirut PDAM Cek Kondisi Air Baku di Bendungan Leko Pancing

Sulsel

Bu Dokter Hasnah Syam Temui Atlit KONI Barru

Sulsel

Wali Kota Makassar Sebut Pendidikan Lalu Lintas Harus Dimulai dari Sekolah