Home / Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:06 WIB

Diskominfo-SP Sulsel Telah Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Para ASN dan Non ASN Lingkup di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk netral pada Pemilu 2024.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Ruang Command Center Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN maupun Non ASN yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra menghimbau seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Diskominfo-SP untuk netral dalam Pemilu Tahun 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan pembacaan ikrar pakta integritas agar netral pada Pemilu Tahun 2024,” katanya.

Hal ini pun telah dilakukan oleh seluruh Eselon II Lingkup Pemprov Sulsel, Forkopimda, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Kita sudah ada di akhir tahun 2023. Berarti rangkaian Pemilu akan berlangsung. Kita harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dan bagaimana bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Adapun dalam pakta integritas itu terdapat empat poin. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*Sir)

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Buka Raker WIZ Bosowasi, Bupati Wajo Minta Wahda Bantu Pemda Tingkatkan SDM yang Islami

Sulsel

Pemprov Sulsel-GGF Teken MoU Budidaya Pisang Cavendish di Gowa

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak Warga dan Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang Jaga Citra Makassar

Advertorial

Danny Bersama Prof Hariadi Akan Teken MoU Soal Metaverse

Sulsel

Tampilkan Sutera Tenun Asli Wajo di Fashion Show Hari Jadi ke-354 Sulsel, Amran Mahmud Urai Makna Motif

Sulsel

Dandim 1406/Wajo Gelar Pertandingan Pencak Silat Militer, Wujudkan Semangat Juang dan Sportivitas Prajurit

Sulsel

Hari Terakhir Pelatihan Pembuatan Abon Ikan yang Digelar DP2 Makassar, Ini Penyampaian Kabid Perikanan Tangkap

Sulsel

Pemkab Wajo Gelar Rapat Koordinasi dengan BPN dan BBWSPJ, Tindaklanjuti Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng