Home / Sulsel

Rabu, 13 September 2023 - 18:55 WIB

Gelar Sosialisasi, Anwar Faruq: Semua Warga Punya Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Asia, Rabu 13 September 2023

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Rabu 13 September 2023.

Dalam acara itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni dr. Syamsiah Amir dan dr. Nur Dzakiyah Anwar.

Anwar Faruq menyampaikan bahwa, pelayanan kesehatan harus mampu menyentuh seluruh masyarakat Kota Makassar tanpa terkecuali.

”Tidak boleh ada yang dikecualikan, mau yang dari keluarga miskin, harus tetap memperoleh pelayanan kesehatan, karena itu merupakan hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah berdasarkan jaminan undang-undang,” kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.

Anwar Faruq menjelaskan, di dalam perda pelayanan kesehatan tersebut disebutkan sejumlah poin-poin penting kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengatakan perda pelayanan kesehatan ini sangat perlu untuk diketahui dan dipahami bersama, terutama lapisan masyarakat agar mengetahui akan adanya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara pemateri lainya, dr.Syamsiah Anwar mengatakan dalam perda ini pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun penduduk luar kota.

“Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan kesehatan dasar terdiri atas pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan. Serta sejumlah layanan lain yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan pemateri kedua, dr. Nur Dzakiyah Anwar menyampaikan bahwa perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat. Salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Apiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW DPRD Makassar, Munafri: Ini Mandat Rakyat yang Harus Dijaga

Sulsel

Bersaing dengan Wartawan Lain, Harmoko: Sahril dan Asward Bukan Lawan Saya

Sulsel

Santunan Bulanan Masjid At-taubah: Bentuk Kepedulian Pedagang dan Donatur terhadap Anak Yatim dan Masyarakat Kurang Mampu

Sulsel

Bahas Implementasi Program Kerja, Komisi II DPRD Wajo Gelar RDP dengan Perindakop UKM

Sulsel

Jaminan Keselamatan Kerja, 87 Persen Non-ASN dan Guru Pemkab Wajo Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

Sulsel

Suardi Salat Tarwih Perdana di Mushallah Padangloang

Sulsel

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Dampingi Menag Resmikan RS UIN Alauddin

Sulsel

BTN Kanwil Sulampua Jajaki Kolaborasi dengan Pemkot Makassar dalam Sektor Perumahan