LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Makassar menggelar Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Warga Perumahan Anging Mammiri Residence ke Pemerintah Kota Makassar di Jalan Hertasning Baru, Kamis (31/08/2023).
Kepala Dinas Perumahan (Disperkrim) Kota Makassar, Nirwan Nisman Mungkasa, ST., M.AP., mengatakan tujuan penyerahan PSU Perumahan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan Perumahan dan Permukiman serta melindungi aset Pemerintah Daerah Kota Makassar dan memanfaatkan secara optimal atas Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk kepentingan masyarakat.
“Sejak Tahun 2017 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan,”jelas Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan adapun upaya – upaya yang telah dilakukan yakni, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kepada para pengembang dan warga Perumahan di Kota Makassar dalam rangka penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

Penandatanganan Penyerahan PSU Perumahan Anging Mammiri Residence ke Pemerintah Kota Makassar
“Selain itu berkoordinasi dan dukungan oleh Tim Korsupgah KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar, Kepala BPN Kota Makassar, Ketua REI Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar serta melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap potensi penyerahan PSU Perumahan,” ujarnya.
Diketahui Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) berupa Jalan, Drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), Taman, Sarana Ibadah dari Pengembang dan warga kepada Pemerintah Kota Makassar.
Realisasi dan nilai objek PSU Perumahan yang berhasil diserahkan sebelumnya sebesar Rp. 2.336.260.641.220,- sedangkan nilai aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang diselenggarakan hari ini dengan mengacu nilai NJOP setempat sebesar Rp. 816.023.036.000,- dengan total luas PSU 235.969 m².
Sehingga total nilai aset PSU sejak Tahun 2019 sampai hari ini dengan jumlah Perumahan 114 yakni, sebesar Rp. 3.152.283.677.220,- (Tiga Triliun Seratus Lima Puluh Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah).
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar(kasi datun), Makassar, Sekda Kota Makassar, Asisten 1, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Tim Koordinasi dan Verifikasi PSU Kota Makassar, Camat, Lurah, Kapolsek, para Direktur Pengembang, Ketua RW/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan warga Perumahan Anging Mammiri Residence. (*Natsir).
Editor: Sudirman












