Home / Sulsel

Senin, 24 Juli 2023 - 21:32 WIB

Ratusan Pelaku Usaha IKM Mengikuti Sosialisasi SIINAS yang Digelar Disdag Makassar

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha  Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan bahwa Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) terbilang penting demi mewujudkan industri nasional yang kuat.

“Sosialisasi Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah. Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” ujar Andi Irdan Pandita.

Perlu diketahui berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya : Registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id. dengan mengisi data perusahaan Upload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP,NIB,dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.

Adapun dasar regulasi terkait SIINAS yakni, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (*Ak – Sir ).

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, PJ Sekda Resmikan 19 Puskesmas Berstandar ILP

Sulsel

Pemkab Sidrap-Karang Taruna Gelar Sidenreng Lakes Fest 2021

Sulsel

Terima Kunjungan Tim Penilai Bappenas PPD 2023, Danny Pomanto Optimis Juara

Sulsel

Tinjau Longwis Kuliner Bontoala, Ini Kata Fatmawati Rusdi

Sulsel

Jelang HJG Ke-704, Pemkab Gowa Tanam Pohon di Lahan Kritis

Sulsel

Usai Shalat Dhuhur, Bupati Barru Beri Kultum ke ASN

Sulsel

Munafri Tekankan Profesionalisme & Kekompakan Dishub Makassar Lewat Family Gathering

Sulsel

Siapkan Stadion Berstandar FIFA, Wali Kota Makassar Kunjungi Jakpro Jakarta