Home / Sulsel

Senin, 24 Juli 2023 - 21:32 WIB

Ratusan Pelaku Usaha IKM Mengikuti Sosialisasi SIINAS yang Digelar Disdag Makassar

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha  Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023)

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Melalui Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/07/2023).

Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan bahwa Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) terbilang penting demi mewujudkan industri nasional yang kuat.

“Sosialisasi Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah. Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” ujar Andi Irdan Pandita.

Perlu diketahui berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya : Registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id. dengan mengisi data perusahaan Upload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP,NIB,dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email.Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas.

Adapun dasar regulasi terkait SIINAS yakni, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (*Ak – Sir ).

Editor: Sudirman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Safari Ramadan di Tamalanrea, Munafri Serap Aspirasi Warga Soal Banjir Bung Permai

Sulsel

88 Wali Kota se-Indonesia Hadiri Rakernas APEKSI 2023 di Makassar

Sulsel

Aliyah Mustika Ilham Sebut Duta GenRe Adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah

Sulsel

Jamin Stok Pangan Ramadan, Ketua DPRD Wajo dan Bupati Sidak Pasar Mini Sengkang

Sulsel

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Koramil 1406-06/Pammana Gelar Patroli Bersama

Sulsel

Kepala Damkarmat Makassar Berganti, Sekda Zulkifly Minta Kinerja Organisasi Jangan Padam

Sulsel

Danny Pomanto Minta Pedagang Percayakan Polemik Pengelolaan Pasar Butung ke Perumda Pasar Makassar Raya

Sulsel

Fatmawati Rusdi Genjot Kinerja OPD Maksimalkan Persiapan Rakernas APEKSI